Meneguhkan Jati Diri Konselor

Photo Author
- Jumat, 30 Agustus 2024 | 19:30 WIB
Tri Winarni, Mahasiswa Prodi Magister Bimbingan dan Konseling FKIP Universitas Ahmad Dahlan.
Tri Winarni, Mahasiswa Prodi Magister Bimbingan dan Konseling FKIP Universitas Ahmad Dahlan.

KRjogja.com - KINARJA professional merupakan tuntutan bagi konselor apabila ingin disebut sebagai tenaga professional. Konselor professional ditandai dengan rangkaian kata Apa- Bagaimana-Mengapa. Konselor harus tahu Apa tugas pekerjaanya? Tahu Bagaimana menjalankan tugas pekerjaanya? Tahu Mengapa ia melakukan suatu tugas itu?

Jika konselor hanya tahu apa tugas yang dikerjakannya dan tahu betul bagaimana melakukan tugas pekerjaan itu, tetapi konselor tidak tahu mengapa melakukan tugas itu seperti yang dilakukannya, maka sejatinya dia bukan konselor professional.

Konselor penting untuk menguasai pengertian dan hakikat profesi, memiliki kesadaran profesi. Mengapa? Karena pengertian hakikat profesi dan kesadaran profesi akan menentukan bagaimana kita dalam menjalankan tugas profesi pendidikan. Karena merupakan landasan dalam usaha besar mengangkat derajat dan martabat profesi pendidikan.

Baca Juga: Anies Baswedan Ucapkan Selamat Kepada Pihak yang Akan Bertarung di Pilkada

Kinerja professional konselor pada dasarnya merupakan perwujudan professional yang secara sadar dan terarah untuk melaksanakan tugas kegiatan konseling bagi konselor. Dalam rangka untuk mewujudkan kinerjanya sebagai konselor yang professional, bermutu dan bermartabat, maka konselor harus meningkatkan kinerja profesionalnya dan profesionalitasnya melalui profesionalisasi diri.

Profesionalisasi menunjuk kepada proses peningkatan kualifikasi dan kompetensi konselor sebagai anggota profesi dalam mencapai kriteria standar dalam kinerjanya menjalankan tugas utama profesi. Profesionalisasi merupakan proses yang berlangsung sepanjang hayat dan tanpa henti. Profesionalisasi pada dasarnya merupakan serangkaian proses pengembangan keprofesionalan berkelanjutan, baik dilakukan melalui pendidikan atau latihan.

Kinerja konselor dalam pelayanan konseling terhadap individu-individu sebagai sasaran layanan dalam masyarakat multikultural dan masyarakat modern diharapkan dapat mewujudkan masyarakat Indonesia yang produkti, inovatif, kreatif dan afektif, serta meningkatkan harkat dan martabat bangsa.

Keberhasilan dalam pelayanan konseling yang profesional akan memberikan kontribusi besar pada pencapaian tujuan pembangunan pendidikan nasional secara keseluruhan. Ekspektasi kinerja konselor dalam menyelenggarakan pelayanan ahli bimbingan dan konseling senantiasa digerakan oleh motif altruistic, sikap empatik, menghormati keragaman, serta mengutamakan kepentingan konseling, dengan selalu mencermati dampak jangka panjang dari pelayanan yang diberikan.

Baca Juga: Cerita Hasto Wardoyo Mau 'Turun Tahta' Jadi Calon Walikota Yogyakarta, Begini Katanya

Dengan mengacu pada ekspektasi kinerja konselor tersebut, profil konselor sekolah tampil dalam bentuk yang manarik dan menimbulkan harapan dan kepercayaan dari berbagai pihak. Tampilan ini tentunya mengangkat citra profesi. Oleh karena itu, hal ini penting dilakukan oleh setiap konselor sehingga dapat melakukan kinerja professional konseling secara berkualitas.

Perwujudan kerja professional konselor ditunjang oleh jiwa profesionalisme yaitu sikap mental yang senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan diri sebagai konselor professional. Pada dasarnya professionalisme itu merupakan motivasi intrinsik pada diri konselor sebagai pendorong untuk mengembangkan diri kearah perwujudan professional.

Dengan lahirnya undang-undang system pendidikan nasional No. 20 tahun 2003 Bab 1 pasal 6 menyatakan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyiasuara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Dalam pengertian tersebut jelaslah bahwa pekerjaan bimbingan dan konseling disekolah merupakan salah satu tugas dari tenaga pendidik. Adanya pekerjaan bimbingan dan konseling dan pekerjaan mengajar yang satu sama lain berkedudukan seimbang dan sejajar. Konselor sebagai tenaga bimbingan dan konseling dan guru sebagai tenaga pengajar di sekolah.

Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1990 menyebutkan bahwa (1) bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan merencanakan masa depan, (2) bimbingan diberikan oleh guru pembimbing. Sedangkan payung hukum pendidikan profesi konselor tertuang dalam Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor (SKAK).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

UMJ Perlu Melangkah ke Universitas Kelas Dunia

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:15 WIB
X