Lembaga Kemahasiswaan FH UJB Gelar Semnas, Mengulas Urgensi Pembahasan Rancangan KUHAP

Photo Author
- Jumat, 9 Mei 2025 | 10:30 WIB
Narasumber saat menyampaikan paparan dalam semnas.
Narasumber saat menyampaikan paparan dalam semnas.

Krjogja.com - YOGYA - Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Janabadra (FH UJB), Unit Pengabdian dan Studi Hukum (UPSH) menggelar seminar nasional bertema 'Urgensi Pembahasan Rancangan KUHAP dalam Rangka Dekolonialisasi Sistem Hukum Indonesia' di Kampus Kebangsaan Universitas Janabadra Yogyakarta, Selasa (6/5/2025). Seminar diikuti sekitar 300 peserta dari mahasiswa dan dosen FH UJB dan mahasiswa FH perguruan tinggi lain di Yogyakarta.

Seminar menghadirkan pembicara dari akademisi yaitu Prof Dr Hari Purwadi SH MHum (Guru Besar Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret), Dr Suryawan Raharjo SH LLM dari Fakultas Hukum Universitas Janabadra), dan praktisi Dr Suroto SH MH (Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta) serta Dr Wilson Bugner F Pasaribu SIK MH (Kapolres Kulonprogo).

Dr Sudiyana SH MHum, Dekan FH UJB dalam sambutannya menyatakan bahwa sebagai tradisi ilmiah di FH UJB, seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa terkait substansi dan urgensi pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dan saat ini sedang ada proses amandemen terhadap UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP.

Baca Juga: Supir Kecelakaan Maut Kalijambe Purworejo Meninggal Dunia di Sardjito

Menurutnya, amandemen atau perubahan terhadap suatu UU atau hukum memang sangat diperlukan ketika hukum atau UU itu sudah tidak lagi dapat mengikuti perkembangan zaman. Ada pepatah bahwa 'Hukum selalu ketinggalan dengan perkembangan masyarakat'. Perubahan sosial menuntut pada pembentuk UU, dalam menentukan arah kebijakan hukum, termasuk UU No 8 tahun 1981.

"Dilihat dari umurnya, KUHAP ini baru 44 tahun, peraturan yang lebih banyak bersinggungan dengan masalah HAM, baik hak tersangka/terdakwa maupun hak korban dirasakan sudah layak untuk dilakukan amandemen," tegas Sudiyana.

Dr Risdiyanto ST MT, Rektor Universitas Janabadra menyambut baik atas kegiatan mahasiswa hukum ini. Menurutnya, suatu negara akan maju perekonomiannya dan kesejahteraannya apabila penegakan hukum benar-benar dilaksanakan dan keadilan yang menjadi tujuan utama. "Hukum adalah panglima, maka bagaimana caranya agar keadilan masyarakat dapat diwujudkan. Paling tidak dari aspek aparat penegak hukum benar-benar memiliki integritas dan menjunjung tinggi asas keadilan," ujarnya.

Baca Juga: Robert Francis Prevost Jadi Pemimpin Tertinggi Umat Katolik

Prof Hari Purwadi menyampaikan bahwa secara teoritis KUHAP di Indonesia dipengaruhi oleh tiga tradisi yaitu tradisi civil law (civil law tradition), tradisi agama (islamic legal tradition) dan tradisi common law (common law tradition). Selain itu ada 3 nilai fundamental yang kita harapkan dari aturan dan prosedur yang berlaku yaitu martabat manusia, kebenaran, keadilan dan ditambah dengan KUHAP bisa efektif serta dikerjakan dengan orang yang memiliki keahlian.

Dr Suroto mengatakan bahwa peran kejaksaan adalah sebagai pengendali perkara, namun pada praktiknya belum ada di dalam KUHAP, sehingga terjadi dualisme kewenangan antara penyidik dan penuntut umum maka memperlambat proses peradilan. Sedangkan AKBP Dr Wilson Bugner F Pasaribu menyatakan bahwa Revisi KUHAP penting untuk melindungi hak asasi manusia (HAM). (Dev)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

UMJ Perlu Melangkah ke Universitas Kelas Dunia

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:15 WIB
X