Program KKN UP45 Tahun 2025 Hasilkan Inovasi Berpotensi HKI

Photo Author
- Senin, 1 September 2025 | 16:00 WIB
Penarikan mahasiswa KKN UP45 tahun 2025. (Devid Permana)
Penarikan mahasiswa KKN UP45 tahun 2025. (Devid Permana)

Krjogja.com - SLEMAN - Universitas Proklamasi 45 (UP 45) Yogyakarta resmi menarik kembali 413 mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tahun 2025. Penarikan dilakukan secara hybrid di Balai Kalurahan Tegaltirto, Berbah, Sleman, Senin (1/9/2025), menandai berakhirnya pengabdian masyarakat yang berlangsung selama satu bulan penuh.

Ketua LPPM UP45 yang diwakili Dr Andria Risdwiyanto, menyebut sejumlah program unggulan mahasiswa berpotensi didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI). “Saat ini ada empat program yang teridentifikasi berpotensi memperoleh HKI, meski baru satu yang sudah diajukan,” ujarnya. Ia menilai capaian ini menjadi bukti kreativitas mahasiswa dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: 'Extending The Rest of Our Lives' Taman Bermain Kreatif Tentang Kearifan Hidup Seniman Paruh Baya

Selama pelaksanaan KKN, mahasiswa melahirkan beragam program, mulai dari pembuatan bank sampah, penyediaan akses air bersih, revitalisasi perangkat energi ramah lingkungan, hingga penyusunan peta wilayah digital. Beberapa kelompok juga mengembangkan keterampilan digital praktis dan konsultasi hukum bagi warga.

Rektor UP45, Dr Benedictus Renny See, menegaskan pentingnya mengaplikasikan ilmu kampus di tengah masyarakat. Menurutnya, KKN bukan hanya soal pengabdian, tetapi juga wadah mahasiswa mengasah kompetensi nyata. “Pengalaman di lapangan akan menjadi bekal berharga, termasuk ketika inovasi mahasiswa mendapat pengakuan hukum melalui HKI,” katanya.

Baca Juga: Penyaluran KUR BRI Dorong Setengah Juta Pengusaha UMKM Naik Kelas

Lurah Tegaltirto, Sarjono, mengapresiasi kontribusi mahasiswa yang dinilai mampu memberi dampak langsung, terutama dalam pengelolaan sampah dan pemberdayaan warga. Ia berharap hasil program KKN dapat berlanjut dan menjadi model kolaborasi antara akademisi dan masyarakat. (Dev)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

UMJ Perlu Melangkah ke Universitas Kelas Dunia

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:15 WIB
X