UPY Luncurkan Sentra Kekayaan Intelektual, Dorong Perlindungan Hukum dan Inovasi Karya Akademisi

Photo Author
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 17:25 WIB
Suasana peluncuran sentra kekayaan intelektual di Kampus UPY (Riyana Ekawati )
Suasana peluncuran sentra kekayaan intelektual di Kampus UPY (Riyana Ekawati )

Krjogja.com - ​YOGYA - Universitas PGRI Yogyakarta (UPY) secara resmi meluncurkan Sentra Kekayaan Intelektual dan sosialisasi pentingnya kekayaan intelektual bagi akademisi.

Acara peluncuran berlangsung di ruang rektorat Kampus UPY pada hari Selasa (21/10) dan dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY, pengurus yayasan serta jajaran pimpinan UPY.

Baca Juga: Prediksi Skor Villarreal vs Manchester City di Liga Champions 2025 Matchday ke-3

"Sentra Kekayaan Intelektual di UPY bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap semua karya, baik karya mahasiswa, dosen, maupun kampus. Sentra ini juga akan memfasilitasi proses pengurusan pendaftaran kekayaan intelektual sampai ke Kanwil Kemenkum. Kami berharap sentra kekayaan intektual yang telah dibentuk dapat memaksimalkan struktur yang sudah ada tanpa menambah struktur baru, serta dapat mendorong inovasi yang lebih sekaligus menjalin kerjasama dengan mitra," kata Wakil Rektor I UPY, Ahmad Riyadi MKom di ruang rektorat Kampus UPY, Selasa (21/10).

Penyerahan SK Sentra KI UPY diserahkan langsung oleh Rektor UPY Prof Dr Paiman MP kepada Dr Nina Widyaningsih MHum.

Sedangkan Ketua Pengurus YP UPY John Sabari, MSi menyambut baik adanya sentra kekayaan intelektual tersebut. Pihaknya berharap dengan adanya sentra kekayaan intelektual tersebut UPY bisa semakin maju dan berkembang. Untuk itu dukungan dan bimbingan dari semua pihak sangat diharapkan.

Baca Juga: Sambung rasa Ketua DPRD DIY dan DPRD Sleman bersama jemaat GBI Tirtakencana yogyakarta

​Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Effy Setyawati Handayani, MH menjelaskan,pentingnya sentra kekayaan intelektual sebagai jembatan antara inventor, lembaga, dan Kanwil Kemenkum.

Karena dengan adanya SK Sentra KI diharapkan bisa meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual. Selain itu ke depan diharapkan bisa meningkatkan jumlah kekayaan intelektual, sehingga saat hilirisasi dapat menjadi sumber pendapatan bagi kampus.

"Apabila ekosistem sudah terbangun, kolaborasi HKI dapat memberikan peran penting dalam riset, pengembangan inovasi dan pembangunan ekonomi,"ungkapnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham DIY, Yustina Elistya Dewi MSi menjelaskan, kekayaan intelektual adalah hasil olah pikir manusia. Ruang lingkup sentra kekayaan intelektual mencakup merek, paten, hingga kekayaan intelektual komunal seperti upacara adat.

"Pencatatan perlu dilakukan karena perlindungan sudah ada sejak awal karya tersebut dipublikasikan. Ketika seseorang memiliki karya cipta maka itu adalah hak miliknya. Manfaat sentra kekayaan intelektual di kampus antara lain memberikan perlindungan hukum, mendorong inovasi dan kreativitas serta peningkatan pendapatan melalui royalti," jelasnya. (Ria)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

UMJ Perlu Melangkah ke Universitas Kelas Dunia

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:15 WIB
X