kampus

Dharma Wanita Persatuan Ditjen Diktiristek Dukung Implementasi Permendikburistek

Selasa, 6 Desember 2022 | 20:50 WIB
Dharma Wanita Persatuan Ditjen Diktiristek Dukung Implementasi Permendikburistek Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Krjogja.com - JAKARTA - Kasus kekerasan seksual di dalam perguruan tinggi terjadi pada masyarakat yang berbeda di dalamnya, namun seringkali para korban tidak berani untuk mengungkap kasus tersebut karena malu dan takut akan perlindungannya dalam dunia perkuliahan.


Oleh karena itu Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) menggelar kegiatan webinar nasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, di Jakarta Selasa (6/12/2022).


Kasus kekerasan seksual di dalam perguruan tinggi terjadi pada masyarakat yang berbeda di dalamnya, namun seringkali para korban tidak berani untuk mengungkap kasus tersebut karena malu dan takut akan perlindungannya dalam dunia perkuliahan.


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 31 Agustus 2021 telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan tersebut khusus ditujukan untuk sivitas akademika di perguruan tinggi. Permendikbudristek ini hadir sebagai jawaban dari kegelisahan banyak pihak, mulai dari orang tua, pendidik dan tenaga kependidikan serta mahasiswa di seluruh Indonesia.


Ketua Umum DWP Pusat Franka Makarim, menyampaikan webinar digelar sebagai upaya pemberdayaan perempuan terkait dengan isu kekerasan seksual, mendorong perempuan mengenal dirinya sebagai perempuan, dan upaya untuk membangun keluarga yang lebih kuat dan cerdas di era digital.


“Dalam pembahasan mengenai anti kekerasan seksual di perguruan tinggi, salah satu yang saya ingin tekankan adalah kalau misalnya kita sudah membangun ekosistem yang baik, dari segi landasan hukum sudah kita berikan, dari segi niat sudah kita berikan, harus kita jemput bola nya dengan cara lebih mempercayai lagi mereka yang jadi korban," ujar Franka.


DWP Kemendikbudristek melalui DWP Subunit Ditjen Diktiristek mengadakan webinar nasional sebagai wujud kepedulian sebagai wanita atau perempuan Indonesia dan juga seorang ibu terhadap penderitaan yang dialami para korban kekerasan atau pelecehan seksual.


Franka berharap DWP di seluruh tanah air bisa terus memperkaya diri akan informasi tentang bagiamana cara para perempuan bukan hanya membantu para korban pada saat melaporkan tetapi juga bisa memberikan dukungan emosional, memberikan dukungan moril secara nyata yang mampu menambah semangat untuk terus berusaha sembuh dari trauma dari kasus yang menimpa mereka.


Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Nizam menyampaikan Permendikbudristek 30 tahun 2021 ini menjadi hujan yang menyegarkan di tengah kemarau yang panjang karena banyaknya laporan yang masuk setelah Permendikbudristek 30 Tahun 2021 dikeluarkan.


“Sangat penting bagi lingkungan perguruan tinggi yaitu sosialisasi dan penguatan dari Permendikbudristek 30 tahun 2021 yang merupakan satu landmark baru. Untuk memastikan kampus-kampus ini menjadi kampus yang aman, nyaman, yang membahagiakan bagi seluruh masyarakat kampus yang ada di perguruan tinggi,” tutur Nizam.


Nizam menjelaskan lingkungan kampus yang aman akan memberikan rasa aman bagi seluruh sivitas akademika di perguruan tinggi. Ia berharap lahirnya satuan tugas PPKS di kampus-kampus bisa langsung melakukan proses terhadap kasus kekerasan seksual yang sudah menyesakkan bagi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan.


Sementara itu, Ketua DWP Kemdikbudristek Teti Aminudin mengatakan hampir semua korban kekerasan seksual mengalami trauma psikis, trauma psikis ini berdampak luas pada kehidupan korban termasuk proses belajar yang seharusnya menjadi fokus utama.


“Hal ini diperparah oleh konstruksi sosial dan masyarakat yang menjalankan budaya patriarki sehingga perempuan sering ditempatkan pada posisi subordinat yang termarginalkan ” ucap Teti.


Ketua DWP Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek Sri Saraswati Nizam berharap seminar ini bukan hanya bermanfaat bagi ibu dan keluarga di rumah, namun juga ikut aktif mendukung implementasi Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 yang baru satu tahun berjalan.

Halaman:

Tags

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

UMJ Perlu Melangkah ke Universitas Kelas Dunia

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:15 WIB