kampus

Kemendikbud : Tak Ada Kenaikan UKT di Masa Pandemi

Rabu, 3 Juni 2020 | 21:33 WIB
Ilustrasi

JAKARTA, KRJOGJA.com -Kemdikbud memutuskan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) saat pandemi ini.

Pelaksana tugas Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Plt Dikti Kemendikbud), Prof Nizam dalam siaran pers yang diterima KR Rabu (3/6 2020) menjelaskan mahasiswa juga dapat mengajukan keringan UKT kepada pimpinan PTN sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kemendikbud memastikan tidak ada kenaikan UKT pada masa Pandemi Covid-19. Sesuai laporan, jika ada kampus yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua," katanya .

Nizam mengatakan, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat melanjutkan kuliah.

Ia menjelaskan, berdasarkan keputusan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) terdapat empat pilihan untuk mengatasi masalah UKT, yakni menunda pembayaran, mencicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, dan mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.

Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN. Mahasiswa dapat mengajukan keringanan UKT kepada pimpinan PTN sesuai dengan prosedur yang berlaku pada masing-masing persegi.

"Pemerintah juga memfasilitasi pemberian bantuan KIP Kuliah bagi mahasiswa PTN dan PTS. Tahun in pemerintah mengalokasikan KIP Kuliah bagi 400.000 mahasiswa," katanya.(ati

Tags

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

UMJ Perlu Melangkah ke Universitas Kelas Dunia

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:15 WIB