kampus

Perguruan Tinggi Diimbau Beri Tambahan Kuliah 1 Semester, Begini Maksudnya

Jumat, 3 April 2020 | 06:36 WIB
Andhika Soetalaksana saat diskusi di Kampus Vokasi Universitas Indonesia. (Istimewa).

Intstruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) nomor 302/E.E2/KR/2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan.  Surat edaran tersebut ditandatangani Nizam pada Selasa, 31 Maret 2020.

Dalam surat itu juga diatur soal penambahan masa studi di perguruan tinggi

selama satu semester bagi kampus yang membutuhkan, utamanya yang berada di red zone Korona.  Tak hanya itu, Nizam juga meminta agar penilaian tugas akhir selama masa darurat dapat dipertimbangkan dan diberi perhatian.

Perguruan Tinggi diminta mengatur metode penelitian hingga jadwal penelitian yang biasanya harus dilakukan mahasiswa sebagai bagian dari tugas akhir. "Semua disesuaikan dengan status dan kondisi setempat," ujarnya.

Begitu pula dengan pratikum laboratorium dan praktik lapangan. Semua aspek harus disesuaikan dengan status dan kondisi di daerah.  Namun dia meminta, agar persiapan pelaksanaan tetap dikoordinasikan dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) wilayah masing-masing.

Halaman:

Tags

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

UMJ Perlu Melangkah ke Universitas Kelas Dunia

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:15 WIB