Intstruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) nomor 302/E.E2/KR/2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan. Surat edaran tersebut ditandatangani Nizam pada Selasa, 31 Maret 2020.
Intstruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) nomor 302/E.E2/KR/2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan. Surat edaran tersebut ditandatangani Nizam pada Selasa, 31 Maret 2020.
Dalam surat itu juga diatur soal penambahan masa studi di perguruan tinggi
selama satu semester bagi kampus yang membutuhkan, utamanya yang berada di red zone Korona. Tak hanya itu, Nizam juga meminta agar penilaian tugas akhir selama masa darurat dapat dipertimbangkan dan diberi perhatian.
Perguruan Tinggi diminta mengatur metode penelitian hingga jadwal penelitian yang biasanya harus dilakukan mahasiswa sebagai bagian dari tugas akhir. "Semua disesuaikan dengan status dan kondisi setempat," ujarnya.
Begitu pula dengan pratikum laboratorium dan praktik lapangan. Semua aspek harus disesuaikan dengan status dan kondisi di daerah.  Namun dia meminta, agar persiapan pelaksanaan tetap dikoordinasikan dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) wilayah masing-masing.