kampus

Mitra Kerja Asing Percepat Transfer Iptek

Jumat, 6 Juli 2018 | 14:08 WIB


JAKARTA, KRJOGJA.com - Kerja sama internasional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) merupakan upaya untuk meningkatkan alih teknologi dari negara lain serta meningkatkan partisipasi kehidupan masyarakat ilmiah internasional. Salah satunya melalui kolaborasi riset dengan pihak asing. 

Dalam PP No. 41 Tahun 2006 diatur bahwa lembaga litbang asing, perguruan tinggi asing, dan badan usaha asing dalam melakukan penelitian di Indonesia harus mempunyai mitra kerja yang memiliki kompetensi setara dan relevan dengan lembaga litbang asing, perguruan tinggi asing, dan badan usaha asing tersebut. 

Guna meningkatkan layanan dan kepuasan publik, serta sinergitas dan kompetensi mitra kerja, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menyelenggarakan 'Rapat Koordinasi Nasional Mitra Kerja Peneliti Asing' di Jakarta (05/07/2018).

Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Muhammad Dimyati menjelaskan  Rakornas ini bertujuan untuk meningkatkan peluang dan sekaligus menjawab tantangan kerja sama Iptek internasional. Indonesia masih menjadi daya tarik luar biasa bagi peneliti asing dalam berbagai bidang, terutama bio-diversitas yang luar biasa dimiliki Indonesia. 

"Indonesia bagaikan gadis yang sangat cantik dan dilirik banyak orang. Untuk itu kita harus terbuka tetapi hati-hati.  Peran mitra kerja sangat strategis karena selain sebagai pelaku kerja sama, juga berperan sebagai agen transfer iptek. Untuk itu kompetensi dari mitra kerja haruslah setara dengan pihak asing agar tidak terjadi kesenjangan dalam bidang keilmuan” – lanjut Dimyati.

MenristekdiktiMohamad Nasir menjelaskan kerja sama penelitian internasional sangat strategis dan berdampak positif terhadap pembangunan iptek nasional. Namun, perlu dicermati aspek kemanfaatan dalam hal kerja sama internasional tersebut, harus diimbangi dengan kewaspadaan melalui regulasi terkait dengan keamanan dan kepentingan nasional, pencegahan dari kerugian yang timbul akibat portensi pengalihan material penelitian, penyalahgunaan hak kekayaan intelektual, serta pembagian keuntungan yang seimbang atas hasil – hasil penelitian yang memiliki nilai komersial.

"Izin riset ini sebagai kontrol kekayaan alam Indonesia dan menjaga keamanan nasional. Kekayaan alam kita ini sangat luar biasa banyaknya, kalau tidak dijaga dengan baik dikhawatirkan semua akan keluar tanpa makna.” – lanjut Nasir. (Ati)

Tags

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

UMJ Perlu Melangkah ke Universitas Kelas Dunia

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:15 WIB