"Kewenangan pengaturan untuk program studi umum maupun keagamaan harus ada di satu kementerian agar tidak ada tumpang tindih pengaturan," tuturnya. (Ati)
"Kewenangan pengaturan untuk program studi umum maupun keagamaan harus ada di satu kementerian agar tidak ada tumpang tindih pengaturan," tuturnya. (Ati)