kampus

Calon Advokat Wajib Tempuh Pendidikan Profesi

Sabtu, 6 Agustus 2016 | 07:10 WIB

YOGYA (KRjogja.com) - Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) mempercayakan penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) kepada Fakultas Hukum (FH) UGM. Kerjasama ini tertuang dalam nota kesepahaman MoU yang ditandatangani Dekan FH UGM Prof M Hawin SH LLM PhD dan Ketua Umum DPP AAI Muhammad Ismak SH MH di Kampus FH UGM, Jumat (5/8/2016). Nantinya sebelum menjadi pengacara, calon advokat AAI harus menempuh PKPA yang salah satunya diselenggarakan FH UGM.

Menurut Ismak, upaya ini dilakukan untuk menghasilkan advokat yang kompeten menjalankan tugas penegakan hukum, sebagaimana yang diamantkan UU Advokat. Ia menyadari profesi advokat belakangan ini sering menjadi sorotan masyarakat terkait kualitas maupun perilaku sejumlah advokat yang melanggar kode etik. Selain itu, belum ada prosedur atau standar baku menjadi advokat. "Kerjasama ini juga untuk mempersiapkan para advokat menghadapi persaingan ketat di era pasar bebas," katanya.

Sekjen AAI Jandri Onasis Siadari SH LLM mengambahkan, sebelumnya AAI telah melakukan rapat kerja yang membahas usulan kurikulum untuk jenjang S2 bidang keadvokatan. Usulan ini menjadi embrio pendidikan advokat dipercayakan ke universitas. Dekan FH UGM menyambut baik gagasan ini. Pihaknya mengapresiasi AAI yang telah mempercayakan FH UGM sebagai mitra edukasi penyelenggaraan PKPA. (R-2)

Tags

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

UMJ Perlu Melangkah ke Universitas Kelas Dunia

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:15 WIB