Selama ini, lanjut Yulianto, akteditasi program studi arsitektur di Indonesia dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Namun kedepan akreditasi prodi-prodi termasuk arsitektur didorong dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri (LAM) rumpun bidang terkait.
LAM ini adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah atau masyarakat untuk melakukan akreditasi Program Studi secara mandiri. BAN PT sendiri akan fokus pada pelayanan akreditasi PT dan mengawasi pelaksanakan akreditasi oleh LAM-LAM yang sudah terbentuk.
Sampai tahun 2023, ada 3 prodi arsitektur yang sudah terakreditasi internasional berdasar Canberra Accord yang mensyaratkan pendidikan arsitektur 5 tahun.
Baca Juga: Tiket Ludes, KAI Tambah 34 KA Jarak Jauh
Tiga prodi yang terakreditasi oleh Korea Architectural Accrediting Board (KAAB) tersebut adalah prodi arsitektur dari Institut Teknologi Bandung (prodi sarjana dan prodi magister, pendidikan arsitektur 4+2), Universitas Islam Indonesia dan UGM (prodi sarjana dan prodi profesi, pendidikan arsitektur 4+1).
Dalam skema yang lain, prodi arsitektur UII juga telah meraih Validasi Internasional sekaligus dari Lembaga Arkitek Malaysia untuk skema Part 1 untuk Program Studi Sarjana Arsitektur (S.Ars/B.Arch) dan Part 2 untuk Program Pendidikan Profesi Arsitek (PPAr/Ar) dan sekaligus Program Magister Arsitektur (M.Ars/M.Arch).
Untuk mewujudkan pendidikan arsitektur yang unggul dan terpercaya melalui akreditasi internasional, Asosiasi Pendidikan Tinggi Arsitektur Indonesia (APTARI), Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), dan Dewan Arsitek Indonesia (DAI) menginisiasi pendirian Indonesia Architectural Accrediting Board (IAAB) atau Perkumpulan Akreditasi Arsitektur Indonesia (PAAI).
Ke depan bidang keilmuan PAAI dapat dikembangkan untuk akreditasi prodi-prodi dalam rumpun desain, arsitektur dan perencanaan. (*)