“Sejauh ini semua program studi hukum Islam atau ilmu hukum syariah telah menerapkan dan memenuhi standar minimum komponen wajib mata kuliah sarjana hukum. Bahkan, nilai lebihnya adalah penguasaan kaidah-kaidah hukum Islam yang mumpuni kian memperkuat reputasi sarjana hukum yang lahir dari UIN, IAIN, atau STAIN”, ungkap Tholabi.
Kegiatan yang dihadiri oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum se-Indonesia ini juga menghadirkan pembicara lain, yakni Dr. Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum., selaku Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementarian Agama).
Dan Prof. Dr. Drs. Makhrus Munajat, S.H., M.Hum. selaku Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Kedua pakar hukum ini juga sama-sama menekankan tentang pentingnya mempertahankan gelar akademik Sarjana Hukum (S.H.) bagi lulusan Fakultas Syariah dan Hukum PTKI dengan membeberkan sejumlah fakta historis, yuridis, dan akademis. (Ati)