kampus

Universitas Al Azhar Indonesia Buka Program Doktor (S3) Ilmu Hukum

Jumat, 30 Agustus 2024 | 18:20 WIB
FH Universitas Al Azhar Indonesia telah meluncuran Program Doktor Ilmu Hukum (Dok. Wikipedia)

KRJogja.com - JAKARTA - Keadilan sosial masyarakat mengacu pada distribusi yang adil dan merata atas hak, kesempatan dan perlakuan yang sama di semua bidang kehidupan. Berbicara tentang keadilan, keadilan tidak memiliki batas.

Tugas unsur utama keadilan antara lain:Hukum positif yang berlaku, aparatur penegak hukum yang menjalankan hukum, serta budaya hukum masyarakat Indonesia untuk memenuhi hukum positif.

Pada Rabu (28/8/2024) telah dilaksanakan peluncuran Program Doktor Ilmu Hukum FH Universitas Al Azhar Indonesia. Rencana pembentukan Program Doktor Hukum ini telah direncanakan sejak lama, yaitu sejak era Prof. Erman Rajagukguk, PhD (alm.) masih menjabat selaku dekan Fakultas Hüküm.

Fakultas Hukum Universitas Islam Al Azhar Indidonesia telah berdiri sejak tahun 2001, Program Magister Hukum berdiri pada tahun 2014, dan mulai akhir Agustus 2024 FH UAI relay mendapatkan ijin untuk menyelenggarakan Program Doktor Bidang Hukum.

Rektor Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Dr. Asep Saefuddin, dalam sambutannya pada acara launching Program Doktor ini menjelaskan, “Karakter sebuah research university adalah adanya Program Doktor di dalamnya. Program Doktor (S3) yang lebih berfokus pada tataran riset dibandingkan dengan Program Sarjana (S1) dan Program Magister (S2).

Dalam sambutannya, Ketua Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar, Dr. Fuad Bawaziermenyatakan, “Pendirian Program Doktor Hukum ini layak untuk menjadi contoh bagi program studi lainnya untuk segera mendirikan Program Doktor lainnya di lingkungan Universitas Al Azhar Indonesia”.

Selanjutnya, Prof. Dr. St. Burhanuddin, Jaksa Agung RI menyampaikan sambutannya selaku Wakil Ketua Dewan Penyantun Universitas Al Azhar Indonesia dalam orasi ilmiahnya menyambut launching Program Doktor Hukum, perubahan paradigma yang melihat adanya kesadaran hukum masyarakat, tuntutan atas keadilan menjadi sangat tinggi. Keadilan tidak pernah memandang suku bangsa dan agama, semua setara di mata hukum.

Peran akademisi merupakan profesi mulia dalam penyebarluasan iptek melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian.

Penguatan peran akademisi dalam mewujudkan keadilan sosial peningkatan penelitian yang berfokus pada isu-isu keadilan, mengambangkan kurikulum berbasis isu-isu sosial, penguatan suara kritis akademisi tentang isu-isu keadilan sosial, serta pengembangan metode untuk mengukir dampak penelitian terhadap keadilan sosial.

Akademisi perlu ikut andil dalam menyusun produk hukum, yang selanjutnya akan dilaksanakan oleh para penegak hukum termasuk Kejaksaan.

Akademisi tetap dibutuhkan oleh Kejaksaan dalam membuat terang sebuah perkara hukum berdasarkan keahliannya. Dengan ini praktisi dan akademisi memiliki hubungan yang sangat erat. (*)

Tags

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

UMJ Perlu Melangkah ke Universitas Kelas Dunia

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:15 WIB