kampus

FH UJB Gelar Semnas Bahas Paradigma Baru Pilkada dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 3 Oktober 2024 | 12:00 WIB
Prof Arief Hidayat (tengah) menyampaikan paparan dalam Semnas. (Ist)

Krjogja.com, YOGYA - Fakultas Hukum, Universitas Janabadra (FH UJB) menggelar Seminar Nasional (Semnas) bertajuk 'Paradigma Baru Pilkada dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat' di kampus setempat pada 28 September 2024.

Semnas menghadirkan tiga narasumber, Prof Dr Arief Hidayat SH MS (Hakim Mahkamah Konstitusi RI), Prof Dr Ni'matul Huda SH MHum (Guru Besar Hukum Tata Negara FH UII), Sri Handayani RW SH MH (Dosen Hukum Tata Negara UJB).

Turut hadir memberikan sambutan Rektor UJB Dr Risdiyanto, Dekan FH UJB Dr Sudiyana dan ketua panitia Dr Endang Sulistyaningsih SH MHum.

Prof Arief Hidayat menuturkan, meskipun sudah 25 tahun reformasi, ternyata perjalanan kenegaraan Indonesia tidak mulus. "Proses konsolidasi Indonesia menuju negara hukum yang demokratis dan berketuhanan seperti poco-poco, maju mundur, banyak terjadi indikator positif tapi juga banyak yang negatif," ujarnya.

Dikatakan Arief, amanah para pendiri bangsa (The founding father), bernegara tidak sekedar welfare state tetapi religius welfare state, kesejahteraan lahir dan batin berdasarkan Pancasila. Di mana seluruh aspek kehidupan politik, ekonomi dan berbangsa harus disinari oleh Ketuhanan Yang Maha Esa (Sangkan Paraning Dumadi).

"Apalagi sebagai Hakim Konstitusi harus punya keberanian untuk memperbaiki kultur hukum dengan melakukan nation and character building," ujarnya.

Prof Ni'matul Huda mengatakan, diskusi selalu menarik ketika membahas Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22E UUD NRI 1945 terkait pilkada apakah rezim Pemilu atau bukan. Menurutnya, praktik di lapangan muncul peraturan yang berubah-ubah.

Sementara itu, Sri Handayani RW menyampaikan, sebenarnya yang seharusnya dilakukan adalah progres dari pelaksanaan otonomi daerah. Namun yang terjadi dinamika politik lebih cepat.

Menurutnya, berdasarkan hasil penelitian terkait Pemilu dan Pilkada, menunjukkan bahwa regulasi mereorientasi strategi politik Pemilu dan Pilkada. Namun kurang intensif memikirkan desain pemerintahan dalam menjalankan sistem pemerintahan desentralisasi dan otonomi daerah yang orientasinya mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah. (Dev)

Tags

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

UMJ Perlu Melangkah ke Universitas Kelas Dunia

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:15 WIB