kampus

Rektor UI: Ranah Etika Tidak Bisa Masuk Perdata

Kamis, 16 Oktober 2025 | 10:10 WIB
Kepala Subdirektorat Hubungan Media dan Pengelola Reputasi Digital UI, Emir Chairullah, Ph.D. (Istimewa)

KRjogja.com - JAKARTA - Universitas Indonesia secara resmi mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta, yang mengabulkan gugatan promotor dan ko-promotor disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Chandra Wijaya dan Athor Subroto.

Rektor UI Prof. Heri Hermansyah menyayangkan putusan PTUN yang membatalkan SK Rektor terkait urusan etika.

“Karena urusan etika akademik itu merupakan urusan internal universitas yang mengurus masalah-masalah akademik dan ini bukan ranahnya perdata,” ujar Prof Heri, Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Menurut Prof Heri, hal itulah yang menjadi alasan utama UI untjk mengajukan banding.

Baca Juga: Kulonprogo Pecahkan Rekor MURI, 7.400 Penari Tampil Serentak Rayakan Hari Jadi ke-74

“Untuk itu, UI akan melakukan upaya banding. Kami menolak putusan PTUN yang membatalkan SK Rektor," tegas Prof. Heri.

Tim Hukum Universitas Indonesia sedang menyiapkan memori banding yang komprehensif untuk proses banding di Pengadilan Tinggi PTUN.

“Mudah-mudahan di proses selanjutnya bisa kemudian terlihat lebih komprehensif dan objektif, sehingga marwah universitas yang terkait dengan etika akademik ini menjadi sepenuhnya domain universitas,” harap Rektor.

Banyak Fakta Tidak Dipertimbangkan

Permohonan banding tersebut tercatat dalam No. 189/G/2025/PTUN.JKT antara ko-promotor Athor Subroto dengan Rektor UI serta permohonan banding No 190/G/2025/PTUN.JKT antara promotor Chandra Wijaya dengan Rektor UI, tertanggal 13 Oktober 2025.

Kepala Subdirektorat Hubungan Media dan Pengelola Reputasi Digital UI, Emir Chairullah, Ph.D, mengatakan banyak fakta yang sudah disampaikan namun tidak dipertimbangkan oleh pengadilan

"Mengapa harus menempuh banding, ya karena banyak fakta yang sudah kami sampaikan tidak dipertimbangkan pengadilan," kata Emir Chairullah, Ph.D,

Sebelumnya, gugatan Athor Subroto dikabulkan oleh PTUN pada Rabu (1/10) dengan pembatalan Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 475/SK/R/UI/2025 Tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Athor Subroto Dengan Nomor Urut Pegawai 0607050201

Surat keputusan Rektor UI memuat sanksi bagi Athor Subroto berupa larangan mengajar, membimbing mahasiswa baru, dan menguji mahasiswa di luar bimbingannya selama tiga tahun.

Halaman:

Tags

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

UMJ Perlu Melangkah ke Universitas Kelas Dunia

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:15 WIB