kampus

Rektor UI: Ranah Etika Tidak Bisa Masuk Perdata

Kamis, 16 Oktober 2025 | 10:10 WIB
Kepala Subdirektorat Hubungan Media dan Pengelola Reputasi Digital UI, Emir Chairullah, Ph.D. (Istimewa)

Selain itu, juga penundaan kenaikan pangkat, golongan atau jabatan akademik, juga dilarang menduduki jabatan struktural atau manajerial selama tiga tahun.

Baca Juga: UAJY dan BRIN Dorong Inovasi Melalui Sosialisasi Skema Pendanaan RIIM Kompetisi

Emir menyebutkan majelis hakim PTUN Jakarta yang diketuai Irvan Mawardi S.H., M.H., dalam putusannya telah mengabaikan adanya conflict of interest atau adanya konflik kepentingan antara pembimbing dan mahasiswa dalam masalah ini. Di mana antara pembimbing dan mahasiswa memiliki keterkaitan kepentingan.

Berdasarkan hasil rekomendasi Dewan Guru Besar (DGB) UI, sanksi salah satunya didasarkan pada status promotor, Chandra Wijaya, yang merupakan pemegang saham pada salah satu perusahaan tambang. Sementara itu, Bahlil selaku mahasiswa bimbingannya merupakan Menteri ESDM dan Bahlil juga lulus dalam waktu relatif singkat, yakni 1 tahun 8 bulan, dengan predikat cum laude pada 16 Oktober 2024.

“Pembimbingnya ini memiliki bisnis yang regulatornya mahasiswanya sendiri," ungkapnya.

Di sisi lain, UI perlu mengajukan perlawanan hukum karena putusan yang digugat promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil merupakan putusan etik dari hasil Rapat Koordinasi empat organ universitas. Mereka adalah Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat UI, Senat Akademik Universitas UI, dan Rektorat UI.

“Jadi, ini kan sebetulnya putusan etik pendidikan atas proses pendidikan doktoral yang dilakukan mahasiswa UI atas nama Bahlil Lahadalia," ucapnya.

Baca Juga: 15 Ucapan Hari Pangan Sedunia 2025, Bisa Dibagikan ke Media Sosial

Emir Chairullah menekankan, persoalan conflict of interest tidak bisa diabaikan dalam etika akademik. Sayangnya, hal itu tidak dicantumkan dalam bahan pertimbangan.

"Itu enggak bisa ditolerir. Di persidangan pun diungkapin, tetapi masalahnya itu tidak dijadikan bahan pertimbangan. Nah itu yang bikin UI keberatan," ungkapnya.

UI berharap agar sanksi etik itu tetap diberlakukan karena hal ini terkait erat dengan kepercayaan masyarakat kepada lembaga pendidikan. Pihaknya juga meminta masyarakat luas ikut mengawasi masalah ini apalagi Universitas Indonesia adalah kampus milik rakyat.

"UI ini milik publik bukannya milik segelintir orang," tandasnya.(Ati)

Halaman:

Tags

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

UMJ Perlu Melangkah ke Universitas Kelas Dunia

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:15 WIB