Boleh Gak Sikat Gigi Saat Puasa? Simak Penjelasan Ulama

Photo Author
- Kamis, 23 Maret 2023 | 12:46 WIB
Foto: Liputan6.com
Foto: Liputan6.com

Krjogja.com - Jakarta - Hukum menyikat gigi ketika sedang berpuasa banyak diperdebatkan? pencarian kata kunci Sikat Gigi Saat Puasa juga trending di mesin pencari internet.


Tentu banyak pula umat muslim yang bertanya-tanya terkait perkara ini. Tak sedikit yang penasaran bagaimana hukum sikat gigi saat puasa. Terlebih lagi jika menyikat gigi menggunakan pasta gigi dan juga air.


Dikutip dari NU Online, sudah menjadi hal yang lumrah orang yang berpuasa dilarang memasukkan benda apapun ke dalam tubuh (jauf) melalui lubang tujuh yang dimiliki setiap manusia. Namun bagaimana apabila masuknya benda tersebut merupakan efek samping dari hal yang diwajibkan atau disunnahkan oleh agama?


Seperti contohnya orang yang berwudhu disunahkan berkumur tiga kali. Bagi orang yang berpuasa, selama berkumurnya hanya sampai batas tiga kali saja pada setiap akan wudhu, itu masih tetap disunahkan oleh syara’.


Efek sampingnya, apabila ada air yang tertelan secara tidak sengaja, tidak membatalkan puasa asalkan berkumurnya tidak berlebih-lebihan. Lantas bagaimana hukumnya dengan sikat gigi? Apakah dapat membatalkan puasa atau tidak? Simak jawabannya di halaman berikutnya.


Imam Nawawi, dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab menjelaskan:


لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره


Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343).


Dari penjelasan di atas dapat kita pahami, apabila air yang bukan barang inti atau bahkan bulu kayu yang merupakan salah satu bagian inti dari siwak itu sendiri membatalkan puasa apalagi pasta gigi yang sama-sama tidak diperintahkan syara’?


Maka itu, dengan kata lain bisa diartikan orang yang berpuasa lalu menggosok gigi menggunakan pasta, jika tidak ada air atau pasta yang masuk tenggorokan sama sekali, puasanya tidak batal.


Namun sebaliknya, apabila ada sedikit saja dari air atau pasta yang tertelan walaupun tanpa sengaja, puasanya batal. Lantas bagaimana solusinya? Sebaiknya bagi orang yang berpuasa, demi kehati-hatian hendaknya menggosok gigi dahulu sebelum waktu imsak tiba.


Jika sudah siang, cukup gosok gigi dengan kayu siwak (arok) atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta. Jika ingin menggunakan air, sambungkan gosok gigi yang seperti demikian beriringan dengan berkumur sebelum wudhu selama tiga kali. Sehingga akan lebih aman.


[crosslink_1]


Sementara itu mengutip pada laman Dream.co.id, para ulama bersepakat bahwa menggosok gigi dan berkumur saat puasa hukumnya adalah makruh. Artinya, perbuatan itu boleh dikerjakan, tetapi akan jauh lebih jika dihindari. Hal ini karena ada kekhawatiran benda seperti air masuk ke dalam tenggorokan. Pasalnya jika itu terjadi bisa menyebabkan puasa yang dijalani batal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Puasa Ramadan 2026 Sebentar Lagi Datang

Minggu, 19 Oktober 2025 | 12:30 WIB

Unik, Ijab Qobul di Atas Motor Kuna

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:50 WIB
X