PEMIMPIN Pondok Pesantren Daarul Qur'an (DQ) Bulak Santri Banten, Yusuf Mansur, menjelaskan hukum memakan kelelawar dan ular. Kedua hewan itu disebut ilmuwan China sebagai sumber penyebaran virus novel corona (2019-nCov).
Pria yang akrab disapa Ustaz YM itu menyebut kelelawar sebagai hewan yang haram dimakan. Dia merujuk pada mazhab Syafi'i dan mazhab Hambali.
"Menurut Madzhab Hanbali dan Madzhab Syafi'i haram. Karena termasuk dalam binatang yang buruk atau menjijikkan," kata Yusuf Mansur.
Sementara ada perbedaan pendapat pada dua mazhab lainnya. Menurut Hanafi kelelawar mubah, sedangkan menurut Maliki binatang itu makruh.
Terkait hukum memakan ular, Yusuf bilang sebagian besar ulama mengharamkan. Sebab ular merupakan hewan bertaring dan membahayakan.
"Ular bertaring. Nabi melarang memakan binatang buas yang bertaring. Ular termasuk binatang yang diperintahkan Nabi untuk dibunuh karena membahayakan. Ular termasuk binatang yang buruk/ menjijikkan," ucap dia.
Yusuf juga menyampaikan dalil Alquran yang menjadi rujukannya. Menurutnya, Surat Al A'raaf ayat 157 mencerminkan hukum memakan dua hewan tersebut.
ÙˆÙŽÙŠÙÂØÂÙÂلّ٠لَهÙÂم٠الطَّيّÙÂبَات٠وَيÙÂØÂَرّÙÂم٠عَلَيْهÙÂم٠الْخَبَائÙÂثَ ) الأعراÙÂ/157