YOGYA, KRJOGJA.com - Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak merupakan salah satu program terbaru dari pemerintah. Program yang digagas sejak 2016 lalu, rencananya program Kartu Identitas Anak (KIA) akan mulai berlaku secara nasional pada tahun 2019 ini. Sejumlah program percepatan segera dibuat dan dimulai sejak tahun 2018 dan 2019 saat ini.
Sejak dikeluarkannya KIA melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 tahun 2016, program pembuatan dan kepemilikan kartu identitas anak sudah mulai berlaku secara nasional.
Untuk mendukung program tersebut, orang tua juga turut serta dalam pembuatan KIA, karena anak-anak pastinya hanya akan ikut apa yang dilakukan orang tuanya.
Jika dulu orang tua dalam hal ini ibu yang baru melahirkan anaknya perlu mengurus akta lahir, kini ada tambahan tugas bagi orang tua yaitu mengurus KIA. Setelah KIA selesai, anak tersebut sudah dianggap legal sebagai WNI.
Menurut pemerintah, pemberlakuan KTP anak rencananya akan berlaku bertahap sampai 2019 atas pertimbangan anggaran yang ada.
Proses pembuatan KIA sudah bisa dimulai seiring dengan keluarnya peraturan Menteri Dalam Negeri yang mewajibkan semua anak memiliki identitas diri.
Mulai tahun 2016, seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). Segala ketentuan dan kebijakan mengenai KIA ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.