Buku Nikah Bakal Diganti Kartu, Begini Penjelasannya

Photo Author
- Sabtu, 10 November 2018 | 03:10 WIB

KEMENTERIAN AGAMA (Kemenag) berencana mengubah tanda bukti pernikahan. Jika biasanya berbentuk buku, kali ini berbentuk kartu.

Nantinya, para pasangan suami istri tidak perlu repot-repot membawa buku ketika berpergian, terutama untuk menginap di hotel maupun home stay.

“Kita kedepan ingin tanda bukti seseorang telah nikah tidak lagi menunjukkan buku nikah yang besar, yang susah ditaruh saku dan dibawa bepergian,” ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam keterangannya, Jumat (9/11/2018).

Dia menjelaskan, kartu nikah akan dibuat sebesar kartu ATM ataupun kartu tanda penduduk (KTP). Sehingga, lebih mudah dibawa dan masuk ke saku.

“Kita akan ubah jadi kartu nikah seperti kartu ATM, KTP, dan umumnya yang bisa dibawa dalam saku,” tegasnya.

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir terkait keasliannya. Sistem yang digunakan untuk pencatatan pun akan dioptimalkan dengan baik seperti e-KTP.

“Sama saja dengan KTP kan. Makanya sistem aplikasi web ini kita terapkan. Dulu satu orang punya dua, tiga KTP, karena data penduduk kita belum baik. Tapi sekarang e-KTP susah orang punya KTP ganda,” terang dia.

Peluncuran kartu nikah sejatinya sudah berjalan seiring dengan SIMKAH yang kini sudah bisa diunduh melalui www.simkah.kemenag.go.id. Kemenag menargetkan, akan ada 1 juta kartu nikah yang diproduksi pada 2018 ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Puasa Ramadan 2026 Sebentar Lagi Datang

Minggu, 19 Oktober 2025 | 12:30 WIB

Unik, Ijab Qobul di Atas Motor Kuna

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:50 WIB
X