Bagaimana Hukum Tidak Qadha Puasa Ramadhan Tahun Lalu? Simak Penjelasannya Menurut Ustadz Ahmad Zahrudin

Photo Author
- Minggu, 18 Februari 2024 | 18:27 WIB
Ustadz Ahmad Zahrudin M. Nafis. (Channel You Tube Ahmad Zahrudin M. Nafis)
Ustadz Ahmad Zahrudin M. Nafis. (Channel You Tube Ahmad Zahrudin M. Nafis)


KRjogja.com – Ustadz Ahmad Zahrudin M. Nafis dalam channel YouTubenya memberikan penjelasan mengenai isu yang sering ditanyakan oleh netizen terkait hukum qadha puasa Ramadhan.

Menunda qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya merupakan isu yang seringkali ditanyakan dan menjadi perdebatan di kalangan umat Islam. Menurut Ustadz Ahmad Zahrudin M. Nafis, penting untuk memahami hukum qadha puasa itu sendiri.

Qadha puasa Ramadhan merujuk pada mengganti puasa yang ditinggalkan pada bulan Ramadhan karena alasan tertentu, seperti sakit atau perjalanan.

Qadha puasa Ramadhan hukumnya adalah wajib bagi setiap Muslim yang telah mencapai usia baligh dan berakal. Lalu bagaimana jika seseorang menunda qadha puasa Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya tiba?

Baca Juga: Sore Ini Surya Paloh Bakal Bertemu Presiden Jokowi

Ustadz Ahmad Zahrudin M. Nafis mengatakan bahwa menunda qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya diperbolehkan, tetapi dengan syarat-syarat tertentu seperti adanya kesulitan yang dihadapi oleh individu tersebut.

Tetapi, penting untuk diingat bahwa hal ini tidak boleh dijadikan sebagai alasan untuk menunda qadha puasa secara sengaja. Kewajiban untuk menunaikan qadha puasa tetap harus dipahami sebagai prioritas, dan upaya harus dilakukan untuk menyelesaikannya sesegera mungkin.

Ustadz Ahmad Zahrudin M. Nafis menjelaskan, menurut kitab Al-Taqrirat Al-Sadidah Fi Al- Masail Al-Mufidah karya Sayyid Hasan bin Ahmad bin Muhammad Al-Kaff, orang yang menunda nunda dalam hal mengqadha puasa sehingga datang Ramadhan berikutnya, memiliki 2 kewajiban yang harus dilaksanakan.

Beliau mengatakan orang yang dengan sengaja menunda nunda qadha puasa sampai datang Ramadhan berikutnya memiliki 2 kewajiban yaitu mengaqha puasa yang belum sempat dilunasi serta mambayar fidyah.

"Diantara yang mewajibkan qadha plus fidyah adalah orang yang tidak berpuasa, punya hutang lalu beserta menunda utang puasa menunda qadha puasanya padahal memungkinkan bagi dia untuk mengqadhanya sehingga datang Ramadha berikutnya tanpa udzur" jelas Ahmad Zahrudin M. Nafis dalam channel You Tubenya.

Beliau menambahkan, pembayaran fidyah untuk satu hari puasa dihitung 1 mud makanan pokok atau ¾ liter beras. Fidyah diberikan kepada fakir miskin. Dua kewajiban ini berlaku untuk orang-orang yang menunda qadha puasa secara sengaja.

Baca Juga: KPU Didesak Gelar Pilpres Ulang, Ini Penyebabnya

Sedangkan apabila seseorang menunda qadha puasa tetapi ada udzur seperti sakit terus menerus, tidak ada kesempatan untuk meqadha puasa atau lupa, maka tidak ada kewajiban membayar fidyah, dan hanya membayar qadha puasa tahun lalu saja.

Penting untuk diingat bahwa kewajiban agama harus diprioritaskan, dan setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada niat yang jelas untuk menunaikannya secepat mungkin.

Jadi kesimpulannya, jika seseorang sengaja menunda qadha puasa hingga datang Ramadhan berikutnya, maka ia wajib qadha puasa dan membayar fidyah, sedangkan jika tanpa udzur, hanya wajib qadha puasa saja. (Noviana Kusuma Wardani)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Puasa Ramadan 2026 Sebentar Lagi Datang

Minggu, 19 Oktober 2025 | 12:30 WIB

Unik, Ijab Qobul di Atas Motor Kuna

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:50 WIB
X