Islam Membolehkan Menerima Hadiah, Ini Ketentuannya Termasuk Saat Diberi Hadiah Barang Haram

Photo Author
- Jumat, 25 April 2025 | 13:10 WIB
Ilustrasi hadiah. (pexels - Andrea Piacquadio)
Ilustrasi hadiah. (pexels - Andrea Piacquadio)

Dalam komunikasi sosial, saat ini tidak diperbolehkan menolak atau pilih-pilih hadiah. Yakni hanya menerima hadiah yang istimewa, sementara hadian yang remeh atau tidak berharga ditolak.

Seandainya menolak pemberian hadian itu untuk memberikan alasan yang tepat, dan jangan sampai menyinggung, atau menjaga perasaan.

Hanya saja,ada sebuah rambu bahwa dalam memberi hadiah dan menerima hadiah untuk barang-barang yang halal. Yakni dilarang memberikan hadiah yang haram demikian pula dilarang menerima hadiah yang haram.

Dari Ash-Sha'bu ibn Jatsamah ra. dia memberi hadiah berupa keledai liar kepada Rasulullah ketika beliau sedang berada di Abwa atau di Waddan.

Kemudian Rasulullah mengembalikan keledai itu kepadanya.

Baca Juga: DPR: Solo Tidak Perlu Jadi Daerah Istimewa

Ketika melihat rona wajahnya, Rasulullah s.a.w. berkata, "Kami menolaknya karena kami sedang ihram (bukan harena kami tidak mau)."(HR. Bukhari dan Muslim)

Ibnu Hajar bekata, hadis ini menunjukkan tidak boleh menerima hadiah yang tidak halal. (Osy)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Puasa Ramadan 2026 Sebentar Lagi Datang

Minggu, 19 Oktober 2025 | 12:30 WIB

Unik, Ijab Qobul di Atas Motor Kuna

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:50 WIB
X