“Pencucian uang haram transaksi TPPO itu nomor dua terbesar setelah narkoba,†kata Devi tanpa memberikan data dan rincian jumlah korban.
Namun dia memastikan cara kerja sindikat sangat rapi. Karena turut serta melibatkan oknum aparat pemerintahan.
“Itu bukan tuduhan. Faktanya memang demikian,†katanya.
Devi mengungkapkan, dari beberapa kasus TPPO perkawinan pesanan yang sudah terungkap di wilayah Pontianak, memang ada oknum pencatatan sipil ikut andil. Tugasnya menerbitkan dokumen yang tidak sesuai dengan fakta. Dokumen itu, disodorkan oleh makelar atau si mak comblang.
Begitu juga di Imigrasi. Ada perantara yang ikut meloloskan pengantin pesanan itu supaya bisa berangkat dengan mulus ke luar negeri. Seperti kasus TPPO di Pontianak yang korbannya DW.
“Itu kan masih 14 tahun,†sebutnya.
Menurut Devi, kasus yang dialami DW dengan iming-iming uang fantastis, perempuan bawah umur itu justru mengalami penyiksaan yang keji saat di Tiongkok. “Dia (DW) mengaku disiksa. Dan tak pernah komunikasi dengan keluarganya. Dia punya paspor dan lolos ke Tiongkok. Nah, ketika ditelusuri, semua dokumen keberangkatannya dipersiapkan oleh agen dan mak comblangnya,†bebernya.