Begini, Masukan IKPI Terhadap Aturan Pelaksana UU Ciptaker

Photo Author
- Senin, 23 November 2020 | 10:21 WIB
Ruston Tambunan menyampaikan masukan terkait Rancangan Peraturan Pelaksana  Undang-Undang Cipta Kerja dalam acara sosialisasi UU Cipta Kerja Kaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan yang digelar IKPI secara virtual. (Istimewa)
Ruston Tambunan menyampaikan masukan terkait Rancangan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja dalam acara sosialisasi UU Cipta Kerja Kaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan yang digelar IKPI secara virtual. (Istimewa)

“Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan perubahan berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk tiga undang-undang perpajakan yaitu UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam waktu yang tidak terlalu lama. Karena itu, tiga undang-undang ini langsung kita ramu di dalam satu klaster ini,” kata Hestu Yoga.

Selain mendorong investasi dan menyerap tenaga kerja seluas-luasnya, Yoga mengatakan klaster Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan juga diharapkan dapat mendorong kinerja penerimaan pajak.

“Kita perlu menjaga dan meningkatkan penerimaan pajak melalui peningkatan investasi, kepatuhan sukarela, kepastian hukum dan keadilan iklim berusaha,” kata Yoga.(ati)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB

Mau Spin Off, CIMB Niaga Siapkan Tiga Tahapan Ini

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:38 WIB

F30 Strategi Bisnis Baru CIMB Niaga

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:52 WIB

Hingga 2025, Ada 146 Bank Telah DIlikuidasi LPS

Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:00 WIB

Penyaluran BLT Kesra Sudah Mencapai 75 Persen

Jumat, 5 Desember 2025 | 19:05 WIB
X