“Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan perubahan berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk tiga undang-undang perpajakan yaitu UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam waktu yang tidak terlalu lama. Karena itu, tiga undang-undang ini langsung kita ramu di dalam satu klaster ini,†kata Hestu Yoga.
Selain mendorong investasi dan menyerap tenaga kerja seluas-luasnya, Yoga mengatakan klaster Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan juga diharapkan dapat mendorong kinerja penerimaan pajak.
“Kita perlu menjaga dan meningkatkan penerimaan pajak melalui peningkatan investasi, kepatuhan sukarela, kepastian hukum dan keadilan iklim berusaha,†kata Yoga.(ati)