Sisa dari laba akan dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan. Perseroan akan terus berupaya untuk meningkatkan imbal hasil bagi para pemegang saham dengan berfokus pada dividen dalam mewujudkan keseimbangan optimal antara modal ekuitas kuat dengan investasi strategis untuk pertumbuhan.
Selain menyetujui pembayaran dividen, RUPST menyetujui pengangkatan kembali seluruh anggota Direksi, beberapa Dewan Komisaris dan mengangkat kembali seluruh Dewan Pengawas Syariah yang masa jabatannya telah berakhir pada RUPST Tahun 2020 tersebut untuk periode sampai dengan ditutupnya RUPST Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2023.
Dengan demikian, susunan anggota Dewan Komisaris, Dewan Direksi dan Dewan Pengawas Syariah adalah:
Dewan Komisaris
1. Takayoshi Futae sebagai Komisaris Utama.
2. Prof. Dr. J.B. Kristiadi Pudjosukanto sebagai Wakil Komisaris Utama (Independen)
3. Masamichi Yasuda sebagai Komisaris
4. Made Sukada sebagai Komisaris (Independen).
5. Peter Benyamin Stok sebagai Komisaris (Independen)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: tomi