“Adanya PSAK 71 juga akan mendorong perseroan untuk lebih prudent dalam pemberian kredit, sehingga kualitas kredit akan menjadi lebih baik,†kata Pahala.
Peningkatan CKPN menggerus Laba tahun 2019, sehingga dalam RUPST ditetapkan laba bersih sebesar Rp 209 miliar yang dialokasikan untuk dividen sebesar 10 persen dari laba bersih total atau senilai Rp 20,92 miliar. Dengan demikian dividen per lembar saham sebesar Rp1,98 sementara laba per saham sebesar Rp19,76.
 Sementara dari jumlah laba yang dialokasikan untuk dividen, yang akan disetor ke pemegang saham mayoritas atau Pemerintah adalah sebesar Rp 12,55 miliar. Sementara 90 persen dari sisa laba bersih akan digunakan sebagai saldo laba ditahan.