“Padahal wakaf produktif atau wakaf uang sangat memiliki peran bukan hanya kebermanfaatan pada masyarakat, melainkan juga mengembangkan surplus investasi wakaf,†paparnya.
Dikatakan, berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI) potensi aset wakaf per tahun mencapai Rp 2.000 triliun dengan luas tanah wakaf mencapai 420 ribu hektare.Â
Sedangkan aset wakaf tanah tersebut sebanyak 337 bidang masih belum bersertifikat dan baru 168 bidang tanah yang sudah bersertifikat. Data Kementerian Agama menyebutkan, jumlah tanah wakaf mencapai 161.579 hektare dengan luas aset wakaf yang tersebar di 366.595 lokasi. ( Lmg)