OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menekankan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan peminjaman secara online melalui fintech peer to peer lending. Hal ini untuk menghindari terlilit jeratan utang karena pinjaman secara online.
Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam L. Tobing menjelaskan, ada beberapa hal yang harus dilakukan nasabah sebelum melakukan peminjaman. Pertama, memastikan fintech tersebut legal alias sudah mendapat izin dari OJK.
Di mana hingga Februari 2019 terdapat 99 perusahaan fintech yang sudah mendapatkan izin oleh OJK.
"Informasi mengenai daftar entitas peer to peer lending yang terdaftar dan memiliki izin OJK bisa diakses dalam laman resmi OJK," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung OJK.
Tongam juga mengimbau, untuk masyarakat memastikan bahwa peminjaman dana sesuai kebutuhan dan kemampuan. Sehingga, saat jatuh tempo pembayaran, nasabah dapat melunasi tanggungjawabnya tersebut.
"Pinjam juga harus dilakukan untuk kepentingan yang produktif. Kalau dilihat yang pinjam lewat fintech ilegal itu hampir seluruhnya untuk pinjaman konsumtif," imbuhnya.
Selain itu, nasabah juga harus memberhitungkan manfaat dari peminjaman dana tersebut, biaya, bunga, jangka waktu pembayaran, hingga risikonya, sebelum menyetujui peminjaman.