Jangan Sampai Terlilit Pinjaman Online, Begini Tipsnya

Photo Author
- Kamis, 14 Februari 2019 | 14:20 WIB
Istimewa
Istimewa

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menekankan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan peminjaman secara online melalui fintech peer to peer lending. Hal ini untuk menghindari terlilit jeratan utang karena pinjaman secara online.

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam L. Tobing menjelaskan, ada beberapa hal yang harus dilakukan nasabah sebelum melakukan peminjaman. Pertama, memastikan fintech tersebut legal alias sudah mendapat izin dari OJK.

Di mana hingga Februari 2019 terdapat 99 perusahaan fintech yang sudah mendapatkan izin oleh OJK.

"Informasi mengenai daftar entitas peer to peer lending yang terdaftar dan memiliki izin OJK bisa diakses dalam laman resmi OJK," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung OJK.

Tongam juga mengimbau, untuk masyarakat memastikan bahwa peminjaman dana sesuai kebutuhan dan kemampuan. Sehingga, saat jatuh tempo pembayaran, nasabah dapat melunasi tanggungjawabnya tersebut.

"Pinjam juga harus dilakukan untuk kepentingan yang produktif. Kalau dilihat yang pinjam lewat fintech ilegal itu hampir seluruhnya untuk pinjaman konsumtif," imbuhnya.

Selain itu, nasabah juga harus memberhitungkan manfaat dari peminjaman dana tersebut, biaya, bunga, jangka waktu pembayaran, hingga risikonya, sebelum menyetujui peminjaman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB

Mau Spin Off, CIMB Niaga Siapkan Tiga Tahapan Ini

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:38 WIB

F30 Strategi Bisnis Baru CIMB Niaga

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:52 WIB

Hingga 2025, Ada 146 Bank Telah DIlikuidasi LPS

Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:00 WIB

Penyaluran BLT Kesra Sudah Mencapai 75 Persen

Jumat, 5 Desember 2025 | 19:05 WIB
X