Jangan Sampai Terlilit Pinjaman Online, Begini Tipsnya

Photo Author
- Kamis, 14 Februari 2019 | 14:20 WIB
Istimewa
Istimewa

Di sisi lain, Tongam menekankan, fintech legal memiliki batasan dalam kegiatan beroperasi. Di mana, fintech dilarang mengambil atau meretas data kontak pada handphone milik nasabah peminjam dana. "Hanya kontak darurat (yang diberikan nasabah) yang boleh dihubungi pihak fintech," kata dia.

Fintech legal juga tidak bisa mengakses dokumen maupun gambar pribadi pada handphone nasabah. Menurutnya, kasus ini menjadi pembelajaran untuk masyarakat menghindari fintech ilegal.

"Dengan edukasi ini ke masyarakan, kita harapkan fintech-fintech ilegal ini tidak laku sebenernya. Kalo masyarakat mau, yah melakukan kegiatan dengan fintech yang legal," pungkasnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB

Mau Spin Off, CIMB Niaga Siapkan Tiga Tahapan Ini

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:38 WIB

F30 Strategi Bisnis Baru CIMB Niaga

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:52 WIB

Hingga 2025, Ada 146 Bank Telah DIlikuidasi LPS

Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:00 WIB

Penyaluran BLT Kesra Sudah Mencapai 75 Persen

Jumat, 5 Desember 2025 | 19:05 WIB
X