Di sisi lain, Tongam menekankan, fintech legal memiliki batasan dalam kegiatan beroperasi. Di mana, fintech dilarang mengambil atau meretas data kontak pada handphone milik nasabah peminjam dana. "Hanya kontak darurat (yang diberikan nasabah) yang boleh dihubungi pihak fintech," kata dia.
Fintech legal juga tidak bisa mengakses dokumen maupun gambar pribadi pada handphone nasabah. Menurutnya, kasus ini menjadi pembelajaran untuk masyarakat menghindari fintech ilegal.
"Dengan edukasi ini ke masyarakan, kita harapkan fintech-fintech ilegal ini tidak laku sebenernya. Kalo masyarakat mau, yah melakukan kegiatan dengan fintech yang legal," pungkasnya. (*)