Cicilan KPR: Rp 3,8 juta
Cicilan KTA: Rp 2 ,1 juta
Sisa pendapatan: Rp 2,1 juta
Berdasarkan ilustrasi di atas, bisa dibayangkan bagaimana kondisi keuangan keluarga Pak Jodi yang harus serba irit selama tiga tahun ke depan. Ini dikarenakan mereka harus menghadapi dua utang tersebut. Tak ayal tabungan mereka bisa terus terkikis. Belum lagi ditambah dengan masalah lain yang tak terduga seperti musibah atau jatuh sakit yang berpotensi memerlukan biaya besar.Â
Itulah sebabnya para ekonom tidak merekomendasikan penggunaan KTA untuk membayar DP KPR. Perlu diingat, pihak Bank Indonesia sendiri pun telah mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan KTA sebagai DP rumah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melarang masyarakat menempuh jalan ini.
Pertimbangkan Kembali Strategi Berhutang Anda
Dengan demikian, alangkah bijaksananya jika Anda memperhitungkan kembali strategi berhutang Anda dengan teliti. Daripada terburu-buru, lebih bijaksana untuk bersabar. Gunakan siasat yang tepat sehingga hasilnya pun akan bermanfaat, memberikan keuntungan tanpa harus membuat hutang Anda bertumpuk. (*)Â Â