Mau Bayar DP KPR Pakai KTA?, Perhatikan Dulu Hal Berikut Ini

Photo Author
- Kamis, 9 Agustus 2018 | 10:05 WIB

Cicilan KPR: Rp 3,8 juta

Cicilan KTA: Rp 2 ,1 juta

Sisa pendapatan: Rp 2,1 juta

Berdasarkan ilustrasi di atas, bisa dibayangkan bagaimana kondisi keuangan keluarga Pak Jodi yang harus serba irit selama tiga tahun ke depan. Ini dikarenakan mereka harus menghadapi dua utang tersebut. Tak ayal tabungan mereka bisa terus terkikis. Belum lagi ditambah dengan masalah lain yang tak terduga seperti musibah atau jatuh sakit yang berpotensi memerlukan biaya besar. 

Itulah sebabnya para ekonom tidak merekomendasikan penggunaan KTA untuk membayar DP KPR. Perlu diingat, pihak Bank Indonesia sendiri pun telah mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan KTA sebagai DP rumah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melarang masyarakat menempuh jalan ini.

Pertimbangkan Kembali Strategi Berhutang Anda

Dengan demikian, alangkah bijaksananya jika Anda memperhitungkan kembali strategi berhutang Anda dengan teliti. Daripada terburu-buru, lebih bijaksana untuk bersabar. Gunakan siasat yang tepat sehingga hasilnya pun akan bermanfaat, memberikan keuntungan tanpa harus membuat hutang Anda bertumpuk. (*)  

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB

Mau Spin Off, CIMB Niaga Siapkan Tiga Tahapan Ini

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:38 WIB

F30 Strategi Bisnis Baru CIMB Niaga

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:52 WIB

Hingga 2025, Ada 146 Bank Telah DIlikuidasi LPS

Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:00 WIB

Penyaluran BLT Kesra Sudah Mencapai 75 Persen

Jumat, 5 Desember 2025 | 19:05 WIB
X