Sejak Kapan THR Diberikan, Ini Sejarahnya

Photo Author
- Rabu, 27 Maret 2024 | 15:30 WIB
ilustrasi uang THR (istimewa)
ilustrasi uang THR (istimewa)

KRjogja.com - PEMBERIAN THR di Indonesia, seperti kutip dari indonesiabaik.id ternyata memiliki sejarah yang panjang. Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras mereka sepanjang tahun.

Di Indonesia, tradisi pemberian THR telah menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya masyarakat dalam merayakan hari raya, terutama Hari Raya Idul Fitri.

Sejarah pemberian THR di Indonesia dapat ditelusuri kembali ke masa penjajahan Belanda. Pada saat itu, para pekerja pabrik gula di Jawa diberikan bonus atau hadiah berupa uang tunai sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka sepanjang tahun. Bonus ini diberikan menjelang hari raya, terutama Natal.

Pemberian bonus ini bertujuan untuk memperkuat hubungan antara pemberi kerja dan pekerja, serta meningkatkan semangat kerja karyawan.

Baca Juga: Dendam! Setelah Nenggak 'Banyu Gendheng', Langsung Dibunuh

Setelah Indonesia merdeka, tradisi pemberian THR terus berlanjut dan menjadi semakin populer di kalangan masyarakat. Berawal pada 1951, Perdana Menteri Soekiman memberikan tunjangan kepada pamong pradja yang saat ini dikenal Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa uang persekot atau pinjaman awal. Hal ini agar dapat mendorong kesejahteraan lebih cepat.

Uang persekot akan dikembalikan ke negara dalam bentuk pemotongan gaji pada bulan berikutnya. Demikian mengutip dari indonesiabaik.id.

Pada 1952, kaum buruh protes dan menuntut pemerintah memberikan tunjangan yang sama seperti pekerja pamong pradja. Pada 1954, perjuangan itu tak sia-sia. Menteri Perburuhan Indonesia merilis surat edaran tentang hadiah Lebaran untuk imbau setiap perusahaan memberikan hadiah Lebaran untuk pekerjanya sebesar seperdua-belas dari upah.

Kemudian pada 1961, surat edaran yang semula bersifat imbauan, berubah menjadi peraturan pemerintah yang wajibkan perusahaan untuk memberikan Hadiah Lebaran kepada pekerja minimal 3 bulan pekerja.

Selanjutnya pada 1994, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Peraturan Menteri dengan mengubah istilah Hadiah Lebaran menjadi Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikenal sampai sekarang.

Baca Juga: Mau Jadi Polisi? Polri Membuka Rekrutmen Terpadu Anggota Polri 2024

Pemerintah Indonesia kemudian mengatur pemberian THR melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini mengatur bahwa setiap pekerja berhak menerima THR setiap tahunnya, yang besarnya minimal satu bulan gaji.

Pada 2016, pemberian THR direvisi. THR dapat diberikan kepada pekerja dengan minimal satu bulan kerja yang dihitung secara proporsional.(*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB

Mau Spin Off, CIMB Niaga Siapkan Tiga Tahapan Ini

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:38 WIB

F30 Strategi Bisnis Baru CIMB Niaga

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:52 WIB

Hingga 2025, Ada 146 Bank Telah DIlikuidasi LPS

Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:00 WIB

Penyaluran BLT Kesra Sudah Mencapai 75 Persen

Jumat, 5 Desember 2025 | 19:05 WIB
X