Krjogja.com - Jakarta - Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktirat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dian Anggraeni mengatakan, implementasi sistem perpajakan terbaru di Indonesia, yaitu Core Tax Administration System rencananya akan beroperasi pada 2025.
“Untuk tanggal pastinya kita tunggu tanggal resminya dari pimpinan, tapi yang jelas perkiraannya, dari 1 Agustus 2024 Menkeu Sri Mulyani sudah menghadap Presiden dan menyampaikan bahwa implementasi Core Tax ini, dan seharusnya dipertengahan Desember sudah selesai,” kata Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktirat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dian Anggraeni, dalam acara Seminar Sosialisasi Core Tax Administration System yang diselenggarakan PT Sinergi Dinamis Konsultindo (SDK), di Jakarta, Selasa (15/10).
Dipaparkan, Core Tax Administration System dalam mengintegrasikan berbagai elemen perpajakan, meningkatkan efisiensi pengelolaan data wajib pajak, dan memberikan pelayanan yang lebih responsif kepada masyarakat.
Baca Juga: Shin Tae-yong Kaget dengan Strategi yang Diterapkan Tim China
“Core Tax ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak, juga memudahkan petugas pajak dalam menjalankan tugasnya. Karena aplikasi dalam Core Tax hanya satu satu pintu, tidak ada aplikasi yang lain seperti DJ online, e-filing, dalam membayar pajak,” katanya.
Dipaparkan, dengan Core Tax, masyarakat akan memonitor semua tentang pajak masing masing. Selain itu juga akan mengurangi kontak langsung antara masyarakat dengan petugas pajak.
“Kalau dulu masyarakat harus datang ke kantor pajak, namun saat ini bisa dilakukan dengan online, dan ini bertujuan untuk mengurangi kontak langsung atau bertemu langsung dengan petugas pajak” tegasnya.
Dikatakan, sosialisasi ini menjadi momen penting dalam memperkenalkan sistem baru secara menyeluruh. “Sosialisasi ini sangat penting, agar masyarakat tidak bingung. Mungkin nanti banyak masyarakat yang bingung untuk aplikasi ini, tapi itu hanya sebentar saja. Tinggal klik klik saja,” tegasnya.
Baca Juga: MTQ SD-SMP Kota Yogya Membentuk Pelajar Berakhlak Mulia
Core Tax Administration System adalah kebutuhan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, yang selama ini menjadi penyumbang terbesar dalam APBN, dengan kontribusi sebesar 73 persen pada 2019. Pajak tidak hanya mendanai pembangunan nasional, tetapi juga digunakan untuk melaksanakan perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, modernisasi administrasi perpajakan menjadi kebutuhan mendesak agar ketahanan fiskal nasional tetap terjaga.
Saat ini, SIDJP (Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak) yang telah berusia lebih dari 15 tahun dianggap tidak lagi memadai untuk mendukung bisnis perpajakan modern. Ketidakmampuan sistem lama untuk di-upgrade serta kebutuhan akan integrasi sistem yang lebih baik memicu pemerintah untuk beralih ke Core Tax Administration System. Sistem baru ini akan memberikan landasan bagi reformasi fundamental administrasi perpajakan yang mengacu pada praktik terbaik internasional.
Sementara itu Direktur Sinergi Dinamis Konsultindo (SDK) Vinanda Langgeng Kencana (Angga) mengatakan, selama ini pelayanan pajak berdiri sendiri sendiri, laporan pajak sendiri, SPT sendiri, namun dengan adanya Core Tax ini maka semuanya akan terintegrasi.“Core Tax ini adalah pembaruan sitemm perpajakan yang nantinya akan menjadi satu pintu dan semua akan terintegrasi, “ tegasnya.
Baca Juga: Maulid Nabi Muhammad SAW, Santunan Sarana Pendidikan 500 Anak Yatim dan Dhuafa Diberikan
Namun dengan adanya Core Tax ini akan bisa mengurangi pertemuan langsung dengan petugas pajak. Karena selama ini banyak proses pajak harus bertemu pertugas. “Jadi dengan Core Tax ini semua permohonan lewat sistem ini,” tegasnya.
Diharapkan dengan Core Tax ini, harapannya taz rasio akan bertambah walau tidak langsung namun diharapkan dengan adanya sistem baru ini tax raaio bisa meningkat 1,5 persen.
Seminar ini mencakup pembahasan tentang berbagai aspek teknis dari implementasi Core Tax Administration System serta kolaborasi antara sektor publik dan privat untuk memastikan kepatuhan dan transparansi perpajakan di Indonesia. (Lmg)