KRJOGJA.com Jakarta - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan kembali hadir di 2025, memberikan angin segar bagi para pekerja yang memenuhi syarat. Program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi pekerja di tengah situasi yang dinamis. Lalu, kapan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 akan dicairkan?
Berdasarkan informasi yang ada, penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 dijadwalkan berlangsung hingga bulan Juli 2025. Pemerintah berharap bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari para pekerja.
"Pemberian BSU kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota. Untuk ini para pekerja yang terdaftar di BPJS Tenaga Kerja dan nanti kemenaker yang akan mengimplementasikan program tersebut yaitu BSU sebesar Rp 300.000 per bulan," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat bersama Prabowo di Kantor Presiden Jakarta, Senin (2/6/2025).
Baca Juga: PNM Banjarnegara Berdayakan Perempuan Desa Lewat Program Ayam Petelur untuk Ketahanan Pangan
Dia menyampaikan BSU akan diberikan selama dua bulan yakni, periode Juni dan Juli 2025. Sri Mulyani menjelaskan BSU akan dicairkan pada Juni 2025 untuk dua bulan sekaligus.
Untuk memastikan Anda tidak ketinggalan informasi terbaru, selalu periksa situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan. Informasi resmi dan akurat akan selalu diumumkan melalui kanal-kanal tersebut.
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria agar BSU tepat sasaran. Pekerja yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp 600.000. Dana ini merupakan akumulasi dari bantuan untuk bulan Juni dan Juli 2025.
Baca Juga: Terbitkan Obligasi Rp 3 Triliun, Bank Mandiri Taspen Targetkan Pertumbuhan 11,6 Persen
Pencairan BSU dilakukan sekaligus di bulan Juni. Oleh karena itu, penting untuk memastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.
Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Memiliki upah di bawah batas yang telah ditentukan.
Cara Memastikan Status Penerimaan BSU
Setelah memastikan Anda memenuhi syarat, langkah selanjutnya adalah memeriksa status penerimaan BSU. Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Pastikan data diri Anda telah terdaftar dengan benar dan sesuai dengan informasi yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Jika terdapat perbedaan data, segera lakukan pembaruan agar proses pencairan berjalan lancar.