Dikatakan, bahaya utang terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal yang sudah menjebak banyak orang. Kemudian kalau ingin mengakses pinjaman legal maka sebaiknya uangnya dipakai untuk kebutuhan yang bersifat produktif.
"Jangan berutang apalagi itu dari muda, bahaya ya. Jangan sampai terjebak pinjaman online ilegal, kemudian kalau yang paylater nanti deh kalau udah agak gedean ya dan itu untuk yang produktif," ujarnya.
Frederica juga mengatakan, berdasarkan data dari Indonesia Anti Scam Center (IASC) hingga saat ini total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 4,6 triliun. Sedangkan jumlah laporan mencapai 225.281 laporan.
Sementara jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 359 733 rekening dan yang berhasil di blokir mencapai 72.145 rekening. Sementara dana yang berhasil di blokir mencapai Rp 349,3 miliar. (Lmg)