Bank dan LKNB wajib melakukan evaluasi terhadap kewajaran penentuan biaya terkait pembiayaan UMKM yang dibebankan kepada nasabah/debitur dan/atau calon nasabah/debitur UMKM.
Evaluasi wajib dilakukan secara berkala paling sedikit 1 kali dalam 3 bulan.Selain itu, Bank dan LKNB wajib memiliki kebijakan dan prosedur untuk melakukan evaluasi, di antaranya tata cara evaluasi kewajaran biaya terkait Pembiayaan UMKM; evaluasi perhitungan sumber biaya dana dan komponen biaya terkait Pembiayaan UMKM; dan analisis dampak perubahan biaya terkait Pembiayaan UMKM.
Menyinggung tentang pembiayaan, menurutnya total pembiayaan UMKM dari bank dan nonbank mencapai Rp 1.876,3 triliun terhadap PDB tahun 2024 sebesar 8,48 persen.
Adapun porsi outstanding penjaminan usaha produktif tahun 2024 yang utama mendukung sektor UMKM sebesar 72,80 persen dari total Rp 419,9 triliun.
Sementara penyaluran kredit hingga Juli 2025, Rp 8.043,2 triliun tumbuh 7,03 persen year on year (YoY) menjadi Rp 8.043,2 triliun. Dengan porsi penyaluran perbankan ke UMKM mencapai 18,6 persen atau Rp 1.496,9 triliun. Jumlah kredit pembiayaan UMK tumbuh sebesar 1,82 persen
Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi sebesar 12,42 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi 8,11 persen, sedangkan Kredit Modal Kerja tumbuh 3,08 persen yoy.
Ditinjau dari kepemilikan, kredit dari kantor cabang bank asing tumbuh paling tinggi yaitu sebesar 9,90 persen yoy. Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 9,59 persen, sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 1,82 persen, di tengah upaya perbankan yang berfokus pada pemulihan kualitas kredit UMKM. (Lmg)