OJK Permudah Akses Pembiayaan Buat UMKM

Photo Author
- Sabtu, 20 September 2025 | 19:10 WIB
lustrasi Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ( Antara/ Ist)
lustrasi Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ( Antara/ Ist)


JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan yakni POJK No 19 tahun 2025 tentang akses pembiayaan kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)

“Hal ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemberdayaan UMKM,” kata Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, dalam media breifing sosialisasi POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM, di Jakarta Pusat, Jumat (19/9).

Dikatakan, adapun kemudahan akses pembiayaan UMKM dilakukan dengan menerapkan prinsip mudah, tepat, cepat, murah dan inklusif.

Baca Juga: IMI Gelar Munas di Jogja, Moreno Soeprapto Ketua Umum 2025-2030 Dapat Tantangan Ini dari Ketua MPR RI

Dijelaskan, mudah yakni dengan persyaratan dan proses yang lebih sederhana bagi UMKM. Tepat adalah pemberian pembiayaan disesuaikan dengan sasaran dan kebutuhan pelaku UMKM.

Cepat adalah penyaluran pembiayaan dengan proses bisnis dalam waktu yang sangat singkat.

Murah yakni penetapan biaya terkait pembiayaan yang dibebankan secara wajar dan inklusif yakni Pembiayaan yang menjangkau seluruh segmen UMKM tanpa memandang perbedaan termasuk wanita dan penyandang disabilitas.

“Dalam memberikan kemudahan akses pembiayaan UMKM diberikan bank dan lembaga keuangan non-bank ( LKNB) , menetapkan tingkat risiko yang akan diambil dan toleransi risiko dan mempertimbangkan skala dan kompleksitas bisnis serta kemampuan sumber daya manusia yang dimiliki,” ujarnya.

Baca Juga: 'Adisari: Cahaya Kasih di Balik Penaklukan', Meriahkan Gugur Gunung 14 Prodi BSB Jawa FIB UGM

Sementara itu, tambahnya bank dan LKNB dapat melakukan hapus buku atau hapus tagih terhadap kredit atau pembiayaan macet untuk mendukung kelancaran pemberian kemudahan akses pembiayaan UMKM.

"Bank dan LKNB dapat melakukan hapus buku dan/atau hapus tagih atas piutang macet, untuk mendukung kelancaran pemberian kemudahan akses pembiayaan UMKM," katanya.

Untuk iti, paparnya bank dan LKNB yang melaksanakan hapus buku dan/atau hapus tagih wajib tetap mengadministrasikan data dan informasi pembiayaan UMKM yang bersangkutan. Hal ini penting agar rekam jejak debitur tetap terdokumentasi meskipun kewajiban pembayaran telah dihapuskan.

Baca Juga: Pemerintah Ubah Strategi Pengentasan Kemiskinan, Fokus pada Pemberdayaan Ekonomi

Ditegaskan, pelaksanaan kebijakan hapus buku dan hapus tagih harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan tersebut antara lain merujuk pada UU P2SK beserta aturan pelaksanaannya serta POJK terkait penilaian kualitas aset di masing-masing bank maupun LKNB.

"Hapus buku dan/atau hapus tagih Pembiayaan kepada UMKM dilakukan oleh Bank dan LKNB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain: UU P2SK (termasuk ketentuan pelaksanaannya); dan POJK mengenai penilaian kualitas aset, bagi masing-masing Bank dan LKNB," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB

Mau Spin Off, CIMB Niaga Siapkan Tiga Tahapan Ini

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:38 WIB

F30 Strategi Bisnis Baru CIMB Niaga

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:52 WIB

Hingga 2025, Ada 146 Bank Telah DIlikuidasi LPS

Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:00 WIB

Penyaluran BLT Kesra Sudah Mencapai 75 Persen

Jumat, 5 Desember 2025 | 19:05 WIB
X