Rinciannya, 24 BPR/S dilikuidasi, satu BPR diselamatkan melalui skema bail-in, dan 2 BPR/S dalam proses penanganan.
Pada September 2025, Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS turun 25 bps dari 3,75 persen menjadi 3,50 persen untuk Rupiah di bank umum.
"Rata-rata suku bunga simpanan perbankan masih berada di atas TBP. Proporsi nasabah yang mendapatkan suku bunga simpanan di atas TBP sekitar 13 persen pada 2022 menjadi 32 persen pada September 2025,” pungkas Anggito.(*)