JAKARTA (KR) - Pemerintah memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan nasional dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan.
Aturan ini menjadi langkah penting dalam membangun sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi, efisien, dan kredibel lintas sektor, sejalan dengan amanat UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik,” kata Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK), Masyita Crystallin, di Jakarta, Senin (24/11).
Dikatakan, melalui pengaturan ini, ditetapkan mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan yang berlaku lintas sektor, baik sektor jasa keuangan, sektor riil, maupun entitas yang memiliki keterkaitan bisnis dengan sektor keuangan.
Pengaturan tersebut tidak hanya menekankan kepatuhan administratif, tetapi juga mengusung harmonisasi regulasi dan penguatan integritas data keuangan sebagai fondasi utama.
Dengan demikian, pelaporan keuangan nasional tidak lagi berdiri sendiri-sendiri di tiap sektor, melainkan menjadi bagian dari sistem pelaporan nasional yang terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Melalui PP ini, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor, sehingga kualitas data keuangan nasional semakin meningkat,” jelas Masyita.
Baca Juga: Mbappe Cetak Empat Gol, Real Madrid Libas Olympiakos 4-3
Di tengah kebutuhan reformasi pelaporan keuangan nasional yang lebih terstruktur, terstandardisasi, dan adaptif terhadap perkembangan zaman, pelaporan keuangan diposisikan sebagai instrumen penting bagi pelaku industri, sektor keuangan, pemerintah, dan masyarakat dalam mengambil keputusan berbasis data yang akurat.
Peningkatan kualitas laporan keuangan dari sisi pelapor dipadukan dengan penyederhanaan proses pelaporan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK). Regulasi ini diharapkan dapat mendukung penyusunan kebijakan fiskal dan ekonomi yang berbasis data aktual dan dapat diverifikasi lintas sektor, dengan tetap menjaga keamanan dan keandalan sistem pelaporan yang digunakan.
“Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan menjadi simpul utama integrasi data, sehingga proses pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha namun pada saat yang sama memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan yang tepat sasaran,” kata Masyita.
Baca Juga: Kejari Sleman Musnahkan Barang Bukti, Kasus Pencurian Masih Tinggi
Pemerintah juga menyadari bahwa reformasi sistem pelaporan keuangan memerlukan waktu dan kesiapan seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, implementasi PP ini akan dilakukan secara bertahap dan proporsional agar dapat berjalan efektif tanpa mengganggu stabilitas operasional pelaku usaha. Untuk sektor pasar modal, penyampaian laporan keuangan melalui PBPK wajib dilakukan paling lambat tahun 2027, sementara sektor lain akan menyesuaikan tahapan implementasi sesuai kesiapan dan hasil koordinasi antara Kementerian Keuangan dengan kementerian/lembaga serta otoritas terkait.