SLEMAN, KRjogja.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memusnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dari beberapa kasus pidana umum yang ditangani Kejari Sleman, kasus pencurian menempati peringkat pertama.
Kajari Sleman Bambang Yunianto SH MH mengatakan, dalam pemusnahan barang bukti kemarin, ada obat-obatan terlarang sebanyak 11.077 butir, HP 3 buah, sajam 5 buah. Kemudian tembakau gorila 988,28 gram, ganja 2.421,91 gram, sabu 46,97 gram, miras 1.615 botol dan solar 1.103,5 liter.
“Semua barang bukti yang dimusnahkan ini, perkaranya sudah selesai sidang dan memiliki hukum tetap,” kata Bambang, Rabu (26/11).
Dalam pemusnahan barang bukti kemarin juga dihadiri dari Polresta Sleman, BNNK Sleman, dan lainnya. Untuk narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar.
Berdasarkan data mulai Januari hingga Juni 2025, lanjut Bambang, tindak pidana yang menempati peringkat pertama adalah kasus pencurian. Untuk peringkat kedua kasus penipuan dan penggelapan. Kemudian peringkat ketiga kasus narkotika.
“Data dari tahun-tahun sebelumnya, ketiga kasus ini memang mendominasi di Sleman. Tentu ini harus menjadi perhatian semua pihak, bagaimana menekan angka kriminalitas di Sleman,” terangnya.
Salah satu atensi adalah peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Sleman. Buktinya dalam pemusnahan barang bukti kemarin masih ada 1.615 botol yang dimusnahkan. Bagaimana menekan peredaran miras ilegal di Kabupaten Sleman.
“Kita semua harus bisa mengawasi dan mengurangi peredaran miras. Soalnya orang yang terpengaruh minuman beralkohol bisa memicu terjadinya kejahatan,” tegas Bambang. (Sni)