keuangan

PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Luncurkan Kebijakan Mendorong Daya Beli Masyarakat

Senin, 16 Desember 2024 | 14:55 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam acara acara konferensi pers 'Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan' di Jakarta, Senin (16/12). (istimewa)


Krjogja.com - Jakarta - Mulai 1 Januari 2025 pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai ( PPN) sebesar 12 persen. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah juga mengeluarkan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat. Paket kebijakan tersebut antara lain untuk masyarakat berpenghasilan rendah, untuk UMKM/wirausaha, industri dan kelas menengah.

Selain menaikkan PPN 12 persen, pemerintah juga memberikan PPN 0 persen untuk kebutuhan masyarakat terutama kebutuhan pokok seperti beras daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan dan kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan jasa asuransi vaksin polio, rumah susun rumah sewa dan pemakaian air seluruhnya bebas PPN.

“Sesuai dengan amanat undang-undang tentang harmoni peraturan perpajakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen mulai Januari, namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat PPN nya diberikan fasilitas atau 0 persen,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam acara acara konferensi pers 'Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan' di Jakarta, Senin (16/12).

Baca Juga: Antisipasi Cuaca Ekstrem, DPUPR Sukoharjo Pantau Jalan dan Jembatan

Airlangga juga mengatakan, pemerintah juga akan memfasilitasi rumah tangga berpendapatan rendah dengan stimulus atau paket kebijakan ekonomi khusus untuk barang-barang tertentu maupun bahan makanan lainnya seperti minyak, tepung terigu, dan gula industri. Pemerintah akan menanggung beban 1 persen dalam kenaikan PPN sebesar 12 persen di 2025.

“Pemerintah memberikan stimulus paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah itu PPN ditanggung pemerintah 1 persen untuk barang kebutuhan pokok dan penting yaitu minyak kita atau yang dulunya minyak curah itu diberikan 1 persen jadi tidak naik ke 12 persen, sebagian tepung terigu dan gula industri dari masing-masing tetap di 11 persen “ paparnya.

Selain itu, adanya bantuan pangan dan beras bagi masyarakat sebesar 10 kg per bulan, selama dua bulan yakni Januari dan Februari 2025 kepada 16 juta keluarga. Dikatakan, untuk untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang dengan daya 450 VA sampai dengan 2.200 VA diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan.

Baca Juga: Aplikasi Sego Petani Bantu Pengawasan Bantuan Alsintan

Untuk wirausaha dan industri diberikan perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5 persen dari omzet sampai tahun 2025. Untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun kembali dibebaskan dari PPh.

Ditambahkan, pemerintah melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk properti sampai dengan 5 miliar atau 2 miliar pertama dengan skema diskon sebesar 100 persen untuk Januari-Februari 2025 dan diskon sebesar 50 persen untuk bulan Juli -Desember 2025.

Kemudian lanjutkan kembali fasilitas untuk kendaraan bermotor berbasis baterai (KBLBB) berupa PPN DTP 10 persen, KBLBB CKD, PPnBM DTP 15 persen KBLBB impor CBU dan CKD, BM 0 persen KBLBB CBU, bagi kendaraan bermotor hybrid berupa PPnBM DTP 3 persen.

Baca Juga: Antisipasi Cuaca Ekstrem, DPUPR Sukoharjo Pantau Jalan dan Jembatan

Insentif PPh pasal 21 yang ditanghu pemerintah bagi sektor Padat Karya dengan gaji sampai Rp 10 juta per bulan.

Khusus untuk industri padat karya mengalami PHK, kemudahan mengakses jaminan kehilangan pekerjaan dan kartu prakerja, juga ada diskon 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja selama 6 bulan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerapan PPN 12 persen mengedepankan kasaz keadikan dan azas gotong royong serta memperhatikan aspirasi masyarakat.

Selama ini kebutuhan masyarakat yang dibebaskan PPN nya atau 0 persen untuk kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, daging ikan, telur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi , rumah sederhana, air minum total mencapai Rp 265,6 triliun. (Lmg)

Tags

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB

Mau Spin Off, CIMB Niaga Siapkan Tiga Tahapan Ini

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:38 WIB

F30 Strategi Bisnis Baru CIMB Niaga

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:52 WIB

Hingga 2025, Ada 146 Bank Telah DIlikuidasi LPS

Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:00 WIB

Penyaluran BLT Kesra Sudah Mencapai 75 Persen

Jumat, 5 Desember 2025 | 19:05 WIB