Krjogja.com — Sehingga sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
“Sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto di Jakarta, Jumat (21/3).
Dikatakan, juga pada periode Januari - Februari 2025, Satgas PASTI telah menemukan 508 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Baca Juga: Wakaf Hutan akan Jadi Bagian dari Program Prioritas Kementerian Agama
“Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Satgas PASTI kembali mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang dilakukan oleh entitas ilegal bernama World Pay One (WPONE). World Pay One (WPONE) telah dinyatakan sebagai entitas ilegal sejak tanggal 24 Januari 2025 sebagaimana siaran pers Satgas PASTI Nomor SP 1/STPASTI/I/2025.
Mencermati informasi mengenai semakin maraknya tawaran investasi yang kembali dilakukan oleh beberapa pihak yang dikaitkan dengan World Pay One (WPONE) di beberapa wilayah di Indonesia (Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan), Satgas PASTI menegaskan bahwa aktifitas WPONE adalah kegiatan yang tidak berizin atau ilegal.
Baca Juga: Awas Salah Pilih Karyawan, Adecco Tawarkan Solusinya
Satgas PASTI berkoordinasi dengan anggotanya untuk melakukan tindakan yang diperlukan menanggapi perkembangan tersebut, termasuk dengan aparat penegak hukum.
Satgas PASTI menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Wabup Karanganyar Kenalkan Rumah Atsiri ke Dubes Bulgaria
Dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, saat ini telah beroperasi Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan). IASC didirikan oleh OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran untuk penanganan penipuan transaksi keuangan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.
Sejak awal beroperasi 22 November 2024 - 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 71.893 dimana dari jumlah rekening tersebut sejumlah 31.398 di antaranya telah dilakukan pemblokiran.
Sementara itu, total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp 1,2 triliun dengan dana yang telah diblokir sebesar Rp 129,1 miliar.