Tiga Ranperda Diserahkan Saat Rapat Paripurna DPRD Boyolali

Photo Author
- Jumat, 16 Juni 2023 | 13:07 WIB
Bupati Boyolali, M.Said Hidayat Menyerahkan Tiga Ranperda Kepada Ketua DPRD Boyolali, Marsono.  (foto: mulyawan)
Bupati Boyolali, M.Said Hidayat Menyerahkan Tiga Ranperda Kepada Ketua DPRD Boyolali, Marsono. (foto: mulyawan)

Krjogja.com - BOYOLALI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali menggelar rapat paripurna, Kamis (15/06/2023) kemarin yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Marsono. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna S. Paryanto, SH, MH, agenda rapat meliputi penyerahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Boyolali usulan Bupati Boyolali yang diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Boyolali.

Tiga Ranperda Kabupaten Boyolali dari Bupati Boyolali terdiri dari Ranperda tentang Menara Telekomunikasi, Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2026 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.


Sementara, Bupati Boyolali, M. Said Hidayat dalam sambutannya menyampaikan bahwa seluruh Ranperda disusun dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Boyolali.


Salah satunya yakni Ranperda tentang Menara Telekomunikasi. Menurut Bupati Said, telekomunikasi menjadi sarana yan diperlukan untuk mendukung berbagai kegiatan baik di ruang privat maupun ruang publik.


“Untuk mendukung penyelenggaraan telekomunikasi, salah satu infrastruktur pendukung yang diperlukan adalah menara telekomunikasi. Karena bersinggungan dengan ruang publik yang merupakan kepentingan umum, sudah semestinya pembangunan Menara Telekomunikasi diatur agar dilakukan secara efisien, tidak memunculkan persoalan keselamatan dan keamanan publik serta tidak mengganggu estetika lingkungan,” jelas Bupati Said.


Selain itu, Bupati juga menyoroti mengenai Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Menurutnya, administrasi kependudukan merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan.


“Diharapakan dapat memberikan pemenuhan atas hak hak administratif penduduk dalam pelayanan publik serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan dokumen kependudukan tanpa ada perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif Pemerintah dan Pemerintah Daerah,” ujar Bupati Said. (Mul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X