Krjogja.com - SUKOHARJO - Pengawasan hewan kurban menjelang Idul Adha tahun 2023 diperketat setelah ada temuan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak sapi. Temuan didapati setelah petugas melakukan pemeriksaan hewan ternak disalah satu peternakan. Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo sudah melakukan penanganan dengan memberi obat dan isolasi terhadap hewan ternak sapi terjangkit PMK tersebut.
"Kasus PMK masih kami temukan pada hewan ternak sapi hasil pemeriksaan di salah satu peternakan. Sudah dilakukan penanganan dan pengawasan menjelang Idul Adha semakin diperketat," kata Kepala Bidang (Kabid) Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo, Arif Rahmanto kepada Krjogja.com, Kamis (08/06/2023)
Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo usai menemukan kasus tersebut langsung melakukan pemeriksaan hewan ternak secara menyeluruh di beberapa wilayah. Hasilnya tidak ada temuan tambahan kasus PMK baru lagi.
"Satu kasus hewan ternak sapi yang terjangkit PMK sudah tertangani. Mudah-mudahan tidak ada temuan lagi. Peternak dan pedagang hewan ternak kami minta tetap waspada dan menjaga kesehatan hewan ternak dan kandang," lanjutnya.
Arif Rahmanto mengatakan, temuan kasus PMK ini sekaligus peringatan kepada semua pihak baik peternak, pedagang dan pemerintah. Sebab PMK masih menjadi ancaman penyakit pada hewan ternak menjelang Idul Adha.
Perdagangan hewan kurban baik sapi dan kambing wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR). Surat dikeluarkan dinas sebagai bentuk kelayakan terhadap hewan kurban. Pengetatan dilakukan sebagai bentuk antisipasi temuan penyakit mengingat sebelumnya sudah ada kejadian penyakit mulut dan kuku (PMK), Lumpy Skin Diseases (LSD) dan cacing hati.
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo, Bagas Windaryatno mengatakan, sistem ketat perdagangan hewan kurban dilakukan sebagai bentuk antisipasi temuan penyakit yang berpengaruh pada kelayakan hewan kurban disembelih saat Idul Adha. Penyakit pada hewan kurban dikhawatirkan juga berdampak pada manusia yang mengonsumsi daging.
"Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo mewajibkan dalam perdagangan hewan ternak termasuk hewan kurban nanti saat Idul Adha memiliki SKKH dan SKSR. Syarat tersebut selalu diterapkan," terangnya.
Syarat tambahan pernah diterapkan Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo dua tahun lalu saat pandemi virus Corona dan merebaknya kasus PMK dan LSD. Syarat tersebut berupa bukti sudah vaksin virus Corona pada pedagang atau peternak hewan kurban dan bukti sudah vaksin PMK pada hewan ternak yang dijual.
Penerapan syarat tersebut ditegaskan Bagas sebagai bentuk perlindungan baik kepada hewan kurban dan masyarakat. Sebab dengan SKKH dan SKSR maupun bukti vaksin virus Corona dan bukti vaksin PMK yang pernah diterapkan tahun sebelumnya menjadi jaminan kelayakan dan kesehatan. (Mam)