• Selasa, 26 September 2023

Pemkab Sukoharjo Berikan 1.140 Titik Bantuan Non Fisik

- Jumat, 2 Juni 2023 | 17:44 WIB
ilustrasi dok
ilustrasi dok

Krjogja.com - SUKOHARJO - Total anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) kepada Pemerintah Desa (Pemdes) non fisik tahun 2023 sebesar Rp 15.623.600.000 terdiri dari 1.140 titik bantuan. Sebanyak 1.011 titik bantuan atau 88,68 persen sudah dicairkan dan 17 titik atau 1,49 persen belum kirim Laporan Pertanggungjawaban (LPj).


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo Rohmadi, Jumat (2/6) mengatakan, data Bankeu Tahun Anggaran 2023 diketahui jumlah anggaran Rp 15.623.600.000, jumlah titik bantuan 1.140 titik bantuan, sudah dicairkan 1.011 titik atau 88,68 persen, belum kirim LPj 17 titik atau 1,49 persen.


Data desa yang sudah mengirim LPj diantaranya Desa Mayang Kecamatan Gatak, Desa Ngemplak Kecamatan Kartasura dan Desa Weru Kecamatan Weru. Sedangkan desa lain yang belum mengirim LPj diminta segera melaksanakan kewajibannya sebagai penerima bantuan.


Rohmadi menjelaskan, Pemerintah Daerah dapat menganggarkan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa. Pemberian bantuan keuangan diberikan dalam rangka pemerataan peningkatan kemampuan keuangan dan atau tujuan tertentu yaitu memberikan manfaat bagi pemberi dan atau penerima bantuan keuangan.


Bantuan keuangan diberikan dengan dasar hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Perbup Nomor 12 tahun 2021 tengah Tatacara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan. Terakhir, Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 900/115 Tahun 2023 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemdes se-Kabupaten Sukoharjo tahun anggaran 2023.


Pada pelaksanaanya Bupati Sukoharjo menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan keuangan dengan keputusan Bupati. Penyaluran jenis belanja bantuan keuangan dalam bentuk uang dilakukan melalui transfer dana kepada pemerintah desa, berdasarkan keputusan Bupati kepada pemerintah desa mengajukan permohonan pencairan kepada Bupati Cq kepada Kepala BPKPAD yang diketahui oleh camat.


Penerima bantuan bertanggungjawab penuh baik formal maupun material atas penggunaan dana yang diterima sesuai perundang-undangan. Apabila pada akhir tahun anggaran bantuan keuangan tidak dicairkan maka tidak dapat diluncurkan pada tahun anggaran berikutnya.


Penerima bantuan keuangan menyampaikan salinan laporan penggunaan bantuan kepada Bupati Cq Kepala BPKPAD dengan tembusan perangkat daerah terkait dan Inspektorat, Laporan penggunaan bantuan keuangan dikirim paling lambat tiga bulan setelah dana diterima. Apabila terlambat dalam menyampaikan laporan maka akan ditunda pencairan berikutnya sampai penerima bantuan keuangan menyampaikan laporannya.


"Dalam proses pelaksanaanya sering muncul masalah seperti keterlambatan desa dalam proses pengajuan pencairan bantuan, pengajuan proposal yang ada revisi atau koreksi tidak segera diperbaiki dan dikembalikan," ujarnya.


Masalah lainnya yang muncul yakni pelaksanaan kegiatan terlambat dan keterlibatan penyusunan LPj. "Masih ada 17 titik penerima bantuan yang belum mengirim LPj," lanjutnya.


Rohmadi menjelaskan, Pemerintah Desa yang mendapat bantuan keuangan diharapkan dapat memaksimalkan bantuan yang diterima demi kemajuan desa. Sebab nominal bantuan yang diterima desa tidak sedikit dan dapat dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat.


Disisi lain, Pemerintah Desa juga diminta cermat dan tepat dalam penggunaan bantuan keuangan yang diterima dari pemerintah daerah. Sebab program terlaksana dengan sasaran akhir masyarakat. (Mam)

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Terkini

Peringati Haul Ki Ageng Singoprono

Minggu, 24 September 2023 | 20:44 WIB

Bupati Sukoharjo Resmikan Gedung IBI

Minggu, 24 September 2023 | 17:35 WIB

Panas Ekstrem, Petani Non Padi Panen Tambah Stok Pangan

Minggu, 24 September 2023 | 15:25 WIB

Bupati Sukoharjo Luncurkan Desa Wisata Jangglengan

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB

Go Digital, Bupati Sukoharjo Luncurkan Kompas UMKM

Jumat, 22 September 2023 | 17:30 WIB

Sembilan Tersangka Pembacok Warga Ditangkap

Jumat, 22 September 2023 | 06:10 WIB

Sri Mulyani Serahkan Jadup untuk Rizki di Bowan

Rabu, 20 September 2023 | 14:50 WIB

Kurikulum Merdeka Cocok Diterapkan untuk Anak TKI

Rabu, 20 September 2023 | 14:00 WIB

50 Tangki Air Bersih Dikirim ke 3 Kecamatan di Boyolali

Selasa, 19 September 2023 | 20:05 WIB

Bupati Klaten Serahkan Bantuan Renovasi 686 Unit RTLH

Selasa, 19 September 2023 | 11:10 WIB
X