Krjogja.com - SUKOHARJO - Suyono (50) warga Kecamatan Laweyan, Kota Solo tersangka kasus mutilasi mengaku panik setelah membunuh korban Rohmadi (51) warga Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo karena kesulitan saat akan membuang jasad korban. Tersangka akhirnya nekat memutilasi korban dengan memotong tubuh korban menjadi enam bagian dan dimasukan kantong plastik kemudian dibuang ke beberapa tempat.
Tersangka Suyono dihadapan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat gelar perkara di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5) mengatakan, awalnya tidak kepikiran untuk memotong tubuh korban. Sebab sejak awal niatnya hanya membunuh korban. Setelah korban Rohmadi dipastikan meninggal, Suyono justru panik karena kesulitan membawa keluar rumah jasad korban. "Saya takut dan gemetar. Takut karena tidak pernah berbuat seperti ini (membunuh). Karena takut kemudian saya potong jadi enam bagian korban dan saya buang ke beberapa tempat untuk menghilangkan jejak," ujarnya.
Suyono mengatakan, sejak awal hanya mempersiapkan alat berupa pipa besi berukuran sekitar 70 sentimeter dan satu kantong plastik berukuran sekitar 1 meter. Usai membunuh korban, tersangka berniat memasukan jasad korban ke kantong plastik yang sudah disiapkan namun tidak muat. Tersangka yang binggung kemudian keluar rumah dan mencari kantong plastik lagi di tempat sampah.
[crosslink_1]
Tersangka juga menyempatkan diri mampir ke rumah tetangga yang berjualan sate kambing dengan meminjam pisau daging. Tersangka kemudian pulang dan langsung memotong tubuh korban menjadi enam bagian dan dimasukan ke dalam kantong plastik yang sudah disiapkan. "Saya buang potongan tubuh korban ke sungai yang masih satu aliran," lanjutnya.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, ada 21 kasus pembunuhan yang ditangani Polda Jawa Tengah. Beberapa kasus diantaranya merupakan kasus pembunuhan dan salah satunya di Sukoharjo ini. "Karena ini kasus besar maka proses penangkapan tersangka langsung dipimpin Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit dan dalam waktu singkat kasus mutilasi bisa terungkap," ujarnya.
Irjen Pol Ahmad Luthfi menambahkan, dalam pemeriksaan tersangka mengaku nekat melakukan pembunuhan dan mutilasi karena dendam dan asmara. "Itu pengakuan tersangka, tapi tetap akan kami dalami," lanjutnya.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat gelar perkara di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5) mengatakan, Tempat kejadian perkara (TKP) di pinggir selatan tepi Sungai Jenes Pringgolayan di Dukuh Waringinrejo, Desa Cemani, Kecamatan Grogol pada 21 Mei 2023 sekitar pukul 09.30 WIB. Korban Rohmadi (51) warga Keprabon, Banjarsari, Kota Solo. Sedangkan tersangka Suyono (50) warga Laweyan, Kota Solo.
Kronologis kejadian Rabu (17/5) sekitar pukul 22.30 WIB pelaku yang merupakan rekan kerja korban di toko mebel muncul niat untuk menghabisi nyawa korban karena merasa dendam sejak lama dan timbul niat menguasai barang milik korban. Pelaku mempersiapkan pipa besi berbentuk bulat dengan panjang 70 sentimeter dengan diameter 5 sentimeter yang berada di dalam kamar dan disimpan oleh pelaku untuk menghabisi korban.
Pada Kamis (18/5) sekitar pukul 07.30 WIB pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban untuk mengambil plastik besar yang biasa digunakan untuk tempat pakaian laundry. Plastik tersebut digunakan sebagai sarana membungkus mayat korban.
Pelaku menjalankan aksinya membunuh korban pada Jumat (19/5) pukul 01.00 WIB dengan cara memukul kepala korban menggunakan pipa besi yang telah disiapkan sebanyak tiga kali. Setelah korban dipastikan tidak bernyawa, kemudian pelaku memutilasi tubuh korban menjadi enam bagian menggunakan pisau sepanjang 30 sentimeter untuk memudahkan membuang mayat korban. Pakaian dan potongan tubuh korban kemudian dimasukan ke dalam empat kantong plastik yang sudah disiapkan untuk selanjutnya dibuang ditempat terpisah. (Mam)