Krjogja.com - SUKOHARJO - Pelaku usaha di Kabupaten Sukoharjo mendapat bantuan dari Pemkab Sukoharjo berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Penyerahan NIB dipimpin langsung Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Auditorium Wijaya Utama Lantai 10 Gedung Menara Wijaya Selasa (23/5). Dengan kepemilikan NIB tersebut maka status usaha milik para pelaku usaha sudah resmi dan sah diakui kepemilikannya oleh pemerintah.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani menjelaskan Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, maka semua proses perijinan berusaha harus melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Dengan sistem OSS ini, kata Bupati di harapkan agar masyarakat kalangan usahawan baik makro maupun mikro dapat membuat izin lebih mudah, murah dan cepat. Legalitas perijinan berusaha dibedakan menjadi tiga, yaitu, Pertama Nomor Induk Berusaha (NIB), Kedua, Sertifikat Standar dan Ketiga, Izin. "Oleh karena itu, saya sangat mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi dan Pemberian Fasilitas Legalitas NIB pada pagi hari ini. Kegiatan ini merupakan wujud dari Visi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yaitu mewujudkan Masyarakat Sukoharjo yang lebih Makmur dengan Misi yang ke-3 yaitu Memperkuat Perekonomian Rakyat yang berdaya saing tinggi," ujarnya.
[crosslink_1]
Dengan adanya kemudahan legalitas perijinan berusaha di Kabupaten Sukoharjo, Bupati berharap dapat melahirkan pelaku usaha baru yang bisa meningkatkan investasi di Kabupaten Sukoharjo dalam rangka meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sukoharjo lebih makmur lagi.
"Saya mengucapkan selamat kepada bapak ibu yang telah mendapatkan fasilitasi pemberian NIB, karena usaha penjenengan sudah mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Pesan saya bagi pelaku usaha yang sudah mendapatkan NIB dan ingin menambah usahanya, dan bagi pelaku usaha yang belum mempunyai legalitas perijinan berusaha, maka gunakanlah kesempatan pada hari ini untuk mendapatkan informasi sekaligus bimbingan agar usaha penjenengan semua mendapatkan legalitas sesuai dengan regulasi yang ada," lanjutnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sukoharjo Roni Wicaksono mengatakan, pada kesempatan ini ada 480 orang pelaku usaha dari wilayah Kecamatan Sukoharjo, Nguter, Bendosari, Tawangsari, Weru dan Bulu yang mendapat NIB. Mereka merupakan pelaku usaha lama dan baru.
Para pelaku usaha tersebut sebelumnya belum mengetahui terkait NIB. Setelah mendapat penjelasan dari petugas para pelaku usaha tersebut akhirnya mendapatkan NIB dengan difasilitasi Pemkab Sukoharjo."NIB ini sebagai bukti sah atau legalitas usaha yang dijalankan pada pelaku usaha. Dengan NIB ini maka pelaku usaha bisa mendapatkan kepastian hukum. Pemkab Sukoharjo sudah memfasilitasi NIB pelaku usaha," ujarnya. (Mam)