Kepala Kejari (Kajari) Boyolali, Andhie Fajar Arianto, mengatakan kasus pencucian uang tersebut dilakukan pasangan pasutri asal Klego, Boyolali, perkara tindak pidana cukai rokok ilegal. Pasangan pasutri tersebut bekerja sebagai distributor rokok ilegal terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 4,49 miliar.
"Pertama atas nama Bambang Kuswanto (38), bertempat tinggal di Karangmojo RT 006/RW 002, Desa Karangmojo, Kecamatan Klego, Boyolali. Terpidana kedua dalam kasus pencucian uang itu atas nama Istiyah (33), beralamat sama dengan Bambang. Istiyah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan TPPU," ujar Andhie, Selasa (16/5/2023).
[crosslink_1]
Andhie menjelaskan Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan TPPU dan divonis dua tahun penjara dikurangi masa tahanan.Bambang juga dikenai hukuman membayar denda senilai Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan. Sedangkan Istiyah divonis satu tahun penjara dikurangi masa tahanan.
"Istiyah juga diwajibkan membayar denda senilai Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan dan Uang hasil TPPU senilai Rp4,49 miliar kini juga sudah dikembalikan ke kas negara. Pengembalian uang tersebut ke kas negara dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali melalui Bank BNI Boyolali, jelasnya.
Informasi yang didapat, Bambang dan Istiyah melakukan TPPU dengan meminjam nama dan rekening bank milik orang lain untuk menyimpan uang hasil penjualan rokok ilegal.
Selain itu, pasutri asal Boyolali yang dipidana karena pencucian uang juga membeli tanah serta bangunan di salah satu perumahan Karangmojo, Sranten, Kecamatan Karanggede, Boyolali, menggunakan identitasnya kerabatnya bernama Sudarmanto.
Saat ini, sertifikat tanah atas nama Sudarmanto itu sudah disita sebagai barang bukti. Selain itu, disita pula uang milik Bambang Kuswanto senilai Rp1 miliar di salah satu bank unit Klego, uang Rp501.516.227 di salah satu bank unit Nepen, Teras, disimpan atas nama ibu kandung Bambang, Siti Bariyah.
Uang Rp2.988.736.319 yang disimpan atas nama Siti Bariyah di salah satu bank unit Klego juga turut disita. “Sehingga total uang senilai Rp4.490.252.546,” jelas Andhie.
Andhie menambahkan total uang tersebut didapatkan pasutri tersebut yang diduga dari hasil penjualan rokok ilegal selama kurun warktu 2017-2020. Masih ada barang bukti yang diamankan dari Istiyah ada sebidang tanah di Desa Karangmojo, Klego, Boyolali.
Lalu ada sebidang tanah di Desa Munggur, Andong, Boyolali, dua unit handphone dan satu komputer tablet. Seluruh barang bukti berupa uang yang disita dari kedua terpidana itu disetorkan ke rekening kas negara.
“Terhadap barang bukti tanah, rumah, serta handphone sedang dilakukan proses pengajuan lelang oleh Kejaksaan Negeri Boyolali,” ungkapnya.(Mul)