Krjogja.com - KLATEN - Bupati Klaten Hj Sri Mulyani, diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jajang Prihono, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 75 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan. Selain itu, juga melantik serta mengambil sumpah 228 pejabat fungsional.
Sekda Klaten, Jajang Prihono Minggu (14/5/2023) mengemukakan Penyerahan SK PPPK Bidang Kesehatan dan pelantikan 228 pejabat fungsional yang dilakukan pekan kemarin terbilang cukup lama, karena petugas dari Sub Bagian Protokol Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Klaten serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Klaten harus membacakan 29 SK Bupati Klaten.
“Penyerahan SK PPPK Bidang Kesehatan dan pelantikan serta pengambilan sumpah janji pejabat fungsional ini terbilang cukup lama. Kami yang mendengarkan saja kelihatan capek, apalagi yang membaca dari Bagian Prokopim dan BKPSDM,” kata Sekda Klaten Jajang Prihono.
Pejabat Fungsional diharapkan untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam rangka menghadapi perubahan paradigma yang terus berkembang pesat. “ASN P3K Tenaga Kesehatan, ini jangan sampai disiasiakan, tapi dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Hendaknya dapat dijaga dan diimbangi dengan kejujuran, keikhlasan, serta prestasi dalam bekerja,”tambah Sekda.
Menurut Sekda Klaten, dengan menerima Surat Keputusan Bupati Klaten sebagai ASN P3K Tenaga Kesehatan, maka mereka bukan lagi sebagai orang yang bebas berbuat dan berperilaku, tetapi ada aturan dan norma yang mengikat sebagai ASN. Karena itu agar para ASN P3K Tenaga Kesehatan untuk bisa menjaga sikap dan perilaku, jaga nama baik Korps dan integritas sebagai abdi negara. “Pelajarilah aturan-aturan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban serta larangan-larangan bagi ASN PPPK. Kepada seluruh pejabat fungsional dan pegawai P3K Tenaga Kesehatan yang telah dilantik dan diambil sumpah dan janjinya untuk bekerja di tempat kerja masing – masing secara professional sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” jelas Sekda.
Kepala BKPSDM Kabupaten Klaten, Agus Setyawan Prasetyoko, mengemukakan,sebanyak 228 pejabat fungsional yang dilantik terdiri dari pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional sejumlah 221 PNS, pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian atau inpassing sejumlah 2 PNS, perpindahan dari jabatan fungsional kategori keterampilan ke kategori keahlian sejumlah 5 PNS. Pengangkatan pegawai P3K Tenaga Kesehatan sejumlah 75 Pegawai.(Sit)