PDIP Klaten Daftar ke KPU Diiringi Kesenian Reog

Photo Author
- Kamis, 11 Mei 2023 | 16:34 WIB
Sri Mulyani dan para Bacaleg bersana seniman reog.
Sri Mulyani dan para Bacaleg bersana seniman reog.

Krjogja.com - KLATEN - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Klaten, mendaftarkan sebanyak 50 bakal calon legislatif (Bacaleg) ke KPU Klaten, Kamis (11/05/2023). Pendaftaran dipimpin Ketua DPC PDIP Sri Mulyani diiringi dengan kesenian reog.


Sri Mulyani mengemukakan, Bacaleg yang didaftarkan sebanyak 50 orang, dan telah memenuhi kuota 40 persen perempuan. Dari jumlah tersebut ditargetkan sebanyak 33 orang bisa menduduki kursi legislatif. Sebanyak 50 Bacaleg tersebar di lima daerah pemilihan.


Lebih lanjut Sri Mulyani menegaskan, setelah didaftarkan di KPU dan berkas dinyatakan lengkap, pihaknya meminta para bakal calon legislatif untuk langsung terjun dan merangkul masyarakat. “Harus langsung terjun ke bawah, tunjukkan bahwa PDI Perjuangan adalah partainya wong cilik. Harus selalu hadir di tengah-tengah masyarakat baik suka maupun duka,” kata Sri Mulyani.


Pendaftaran diiringi reog, karena reog salah satu seni budaya yang tidak lekang oleh waktu. Selalu meriah dan selalu disukai semua kalangan. “Kita tampilkan reog asli punya Klaten. Ada tari Gedrug dari Kemalang juga. PDIP partai yang menyukai seni budaya, yang selalu melibatkan semua unsur dan potensi di wilayah masing-masing,” jelas Sri Mulyani.


Selain memenuhi kuota 40 persen, juga telah diwarnai keikutsertaan milenial sekitar 20 persen. Menurut Sri Mulyani kaum milenial akan lebih sigap, namun untuk yang senior juga memiliki pengalaman jam terbang yang lebih banyak.


“Kami lengkapi dari unsur perempuan, milenial, senioritas, kalangan tokoh, semuanya masuk dalam Bacaleg PDI Perjuangan. Selain itu juga ada beberapa Bacaleg dari kalangan kepala desa. Mereka tokoh luar biasa, karena sudah tiga periode menjadi kepala desa,” tambah Sri Mulyani.


Beberapa kepala desa yang maju menjadi Bacaleg tersebut, kini sedang dalam proses pengunduran diri dari jabatan kepala desa.


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Klaten, Samsul Huda mengemukakan, sesuai aturan, bakal calon yang berstatus kepala desa, wajib menyerahkan bukti SK pengunduran diri. Namun, ketika SK belum turun, harus menyerahkan surat pengunduran diri, dan tanda terima bahwa surat pengunduran diri tersebut sudah diterima oleh pejabat yang berwenang, yakni Dispermades. (Sit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X