Polres Sukoharjo Larang Kereta Kelinci Untuk Takbir Keliling

Photo Author
- Rabu, 19 April 2023 | 20:37 WIB
 Satlantas Polres Sukoharjo melaksanakan imbauan tertib berlalu lintas dan larangan melaksanakan takbir keliling menggunakan kereta kelinci. (Dokumen Polres Sukoharjo)
Satlantas Polres Sukoharjo melaksanakan imbauan tertib berlalu lintas dan larangan melaksanakan takbir keliling menggunakan kereta kelinci. (Dokumen Polres Sukoharjo)

Krjogja.com - SUKOHARJO - Satlantas Polres Sukoharjo melaksanakan imbauan tertib berlalu lintas dan larangan melaksanakan takbir keliling menggunakan kereta kelinci maupun kendaraan terbuka lainnya. Larangan diterapkan dalam rangka Operasi Ketupat Candi 2023.


Kanit Kamsel Satlantas Polres Sukoharjo Ipda Niken Sri Mahersi, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (19/4) mengatakan, selain memberikan imbauan kepada masyarakat, Satlantas Polres Sukoharjo juga melaksanakan sosialisasi dan penertiban terhadap paguyuban ataupun pengusaha kereta kelinci di wilayah Kabupaten Sukoharjo agar tidak menggunakan kereta kelincinya untuk melaksanakan takbir keliling.


Kereta kelinci hanya dapat beroperasi di tempat - tempat wisata saja. Karena kereta kelinci tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) mengingat kereta kelinci tidak memiliki penutup di bagian samping, tidak adanya uji kelayakan jalan, sehingga dapat membahayakan penumpang dan tidak ada jaminan keselamatan.


 


[crosslink_1]


“Jadi dalam rangka Operasi Ketupat Candi 2023, kami dari Satlantas Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat maupun para pengusaha kendaraan kereta kelinci untuk tidak melaksanakan takbir keliling menggunakan kendaraan-kendaraan terbuka yang dapat membahayakan keselamatan,” ujarnya.


“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar melaksanakan kegiatan malam takbir Idul Fitri 1444 H di rumah maupun di masjid terdekat saja,” lanjutnya.


Ipda Niken menambahkan, larangan takbir keliling dilakukan demi menghindari kejadian-kejadian tidak diinginkan yang bisa berakibat fatal.


“Tidak diperkenankan arak-arakan takbir keliling dan menggunakan kendaraan bak terbuka, karena sangat rawan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” lanjutnya. (Mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X